Pencabulan Kediri terjadi pada seorang gadis 15 tahun yang diajak bersetubuh hingga hamil.
Madiunpos.com, KEDIRI – Aparat Polres Kediri Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap AM, 22, tersangka pelaku persetubuhan terhadap PR, 15, warga Kabupaten Kediri.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Akibat persetubuhan itu, korban hamil 7 bulan. “Kejadiannya sekitar bulan Desember 2015 jam, saat terlapor berkunjung ke rumah korban,” kata Kasubag Humas Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi Anwar Iskandar, Kamis (14/7/2016).
Dia menceritakan saat itu rumah korban dalam keadaan kosong. Kemudian, tambah dia seperti dilansir tribratanewsjatim.com, terlapor membujuk dan mengajak korban yang tergolong masih anak baru geda (ABG) untuk berhubungan badan.
Mengetahui anggota keluarganya menjadi korban persetubuhan hingga hamil 7 bulan, NU, 36, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kediri Kota. Polisi pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap terlapor.
Anwar Iskandar menegaskan tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” kata dia.