Jatim
Rabu, 21 Agustus 2019 - 21:05 WIB

Pencabul Anak di Madiun Masih Bebas Meski Sudah Divonis, Ortu Korban Jengkel

Redaksi Solopos.com  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Orang tua korban pencabulan di bawah umur asal Kota Madiun mempertanyakan kenapa pelaku tak juga dipenjara. Padahal Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Kejari Kota Madiun dan menyatakan pelaku bersalah dan diganjar hukuman lima tahun penjara. 

Adalah DK, 41, ayah dari korban pencabulan berinisial SF, yang mempertanyakan itu. Warga Kota Madiun tersebut menyampaikan proses hukum kasus pencabulan itu sudah berjalan lebih dari dua tahun. Tetapi, ternyata pelaku pencabulan bernama Bayu Samodra Wijaya, 21, masih bebas berkeliaran. Yang bikin kesal keluarga korban, rumah Bayu hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumah mereka. 

Advertisement

DK menuturkan Bayu mencabuli anak perempuannya yang kala itu berusia sekitar enam tahun. Akibat perbuatan bejat itu, kemaluan bocah TK itu mengalami infeksi. Ditambah lagi kondisi psikologis korban mengalami guncangan.

“Saya hanya mempertanyakan, kok sampai lebih dari dua tahun pelaku tidak segera dieksekusi. Padahal, MA sudah menjatuhi hukuman lima tahun. Tapi kenapa belum dieksekusi,” kata DK saat ditemui madiunpos.com, di rumahnya, Rabu (21/8/2019). 

Dia menuturkan tiga pekan lalu dirinya telah menanyakan kelanjutan kasus ini ke Pengadilan Negeri Kota Madiun. Tetapi pihak PN hanya menjawab putusan lengkap dari MA belum turun. Dia menganggap penundaan eksekusi Bayu ini terlalu lama. Padahal MA telah memberikan vonis. 

Advertisement

Sebagai orang tua, DK mengaku geram saat melihat pelaku masih bebas berkeliaran. 

“Saya juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) untuk mengawal kasus ini. Saya tanya terkait kasus ini sampai mana, tapi katanya memang belum keluar [vonis MA],” ujarnya. 

DK hanya menginginkan keadilan. Ia tahu Bayu merupakan anak orang yang memiliki kedudukan. Menurutnya, di depan hukum semua sama. “Saya hanya berharap pelaku segera dieksekusi. Dipenjara,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif