Jatim
Jumat, 30 Oktober 2015 - 17:05 WIB

PENATAAN PKL : Kementerian Agraria Wacanakan Berikan Hak Atas Tanah PKL

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pedagang kaki lima (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Penataan PKL akan dilakukan Kementerian Agraria yang mewacanakan pemberian hak atas tanah yang mereka tempati.

Madiunpos.com, MALANG — Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional mewacanakan memberikan hak atas tanah yang ditempati pedagang kaki lima (PKL) untuk memberikan kepastian usaha bagi mereka.

Advertisement

Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan pemberian hak atas tanah itu tentu harus mendapat rekomendasi dari pemda. Keberadaan PKL tidak menganggu tata ruang wilayah yang sudah ada.

“Mengapa tidak memberikan hak atas tanah bagi PKL yang sudah menempatinya secara bertahun-tahun,” ujarnya saat memberikan sambutan pada pembukaan Kongres Himpunan Ilmu Tanah Indonesia di Malang, Kamis (29/10/2015).

Advertisement

“Mengapa tidak memberikan hak atas tanah bagi PKL yang sudah menempatinya secara bertahun-tahun,” ujarnya saat memberikan sambutan pada pembukaan Kongres Himpunan Ilmu Tanah Indonesia di Malang, Kamis (29/10/2015).

Status Tana Jelas
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Malang Wasto mengatakan wacana pemberian hak atas tanah pada PKL tersebut pada tataran praksis sulit direalisasikan. Untuk sampai pada pemberian hak atas tanah bagi PKL, maka harus ada kejelasan status tanahnya terlebih dulu.

Intinya, apakah tanah tersebut dalam penguasaan pemda, apakah dikuasai pribadi atau tanah yasan, ataukah tanah negara bebas murni. Tanah yang ditempati PKL dan bisa diberikannya oleh BPN, tentu tanah yang berstatus tanah negara bebas murni.

Advertisement

Pengalaman Pemkot Malang melepas aset tanah karena sudah dimanfaatkan warga untuk berbagai kepentingan, terutama rumah, tidak mudah. Padahal warga sudah  lebih dari 10 tahun menggunakan tanah tersebut.

Problem pelepasan aset tanah tersebut, pada harga tanah yang mengacu neraca aset pemda yang dinilai terlalu tinggi. Dengan begitu saat tanah dilepas dengan mengacu harga tanah dalam neraca aset pemda, justru warga yang tidak bersedia karena dinilai terlalu mahal. Mereka tidak mampu membayar ke pemda.

“Nah kalau kami lepaskan dengan harga yang lebih murah dari neraca, gantian kami tidak berani mengambil kebijakan seperti itu,” ujarnya di Malang, Jumat (30/10/2015).

Advertisement

Risiko Dituduh Korupsi
Jika pemda melepas tanah dengan ganti rugi harga di bawah neraca aset, maka khawatir disebut merugikan negara. Jika kebijakan pemda dianggap merugikan negara, maka dampaknya bisa terkena tuduhan korupsi.

Problem lagi, meski berstatus tanah negara bebas, namun jika faktanya berupa fasilitas umum juga tidak bisa dilepas. Contohnya jika berupa tanah sempadan jalan dan lainnya.

Intinya, mencari tanah berstatus tanah negara bebas murni tidak mudah di kota-kota, termasuk di Kota Malang. Jika pun ada, maka harus menyesuaikan peruntukkannya mengacu pada RTRW dan RDTRK.

Advertisement

Permasalahan lainnya, RTRW dan RDTRK sifatnya dinamis. Artinya, peruntukkan kawasan bisa berupa mengikuti dinamika daerah. “Kecuali di luar Pulau Jawa, kemungkinan ada tanah negara bebas murni yang bisa diberikan hak kepada PKL,” ujarnya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif