Jatim
Senin, 17 Mei 2021 - 10:03 WIB

Pemkot Surabaya Mulai Data ASN yang Mudik, Siap-Siap Sanksi Menanti

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Kabar24/Dok.)

Solopos.com, SURABAYA -- Musim Lebaran 2021 telah usai. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kota Surabaya sudah kembali masuk kerja pada Senin (17/5/2021).

Pemkot Surabaya mulai mendata ASN yang nekat mudik di masa larangan. Jika terbukti ada yang mudik atau bepergian ke luar kota, ASN yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi.

Advertisement

Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara,mengatakan pihaknya masih menunggu hasil rekap dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) soal ASN yang bolos.

"Nanti akan direkap laporan dari masing-masing OPD. Tapi nanti akan direkap oleh BKD sama inspektorat, kalau sudah direkap, kalau ada pegawai yang tanpa keterangan otomatis ada sanksi yang berlaku," kata Febri, Senin (17/5/2021).

Febri mengaku sanksi ini sudah disosialisaikan jauh-jauh hari. Terhitung mulai 11 Mei lalu.

Advertisement

"Sebenarnya ketika liburan kemarin itu, juga ada jadwal piketnya. Jadi sudah dipetakan waktu piketnya agar tidak pergi luar kota," ungkap Febri.

Baca Juga: Ini Akibat Langgar Prokes, Restoran di Madiun Digeruduk Satgas Covid-19

Sementara sanksi yang diberikan, jelas dia, disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dibuat ASN itu sendiri.

Advertisement

"Sanksinya macam-macam. Ibaratnya pelanggaran karena memang disengaja. Seperti pergi luar kota, tentunya sanksinya berat. Sesuai penilaiannya, berat seperti apa, sedang itu seperti apa, tergantung ketika dicek langsung atasannya seperti apa. Kalau ngomong sampai pemecatan bisa saja. Kalau seandainya alasannya tidak bisa dipertanggungjawabkan," ungkap Febri.

"Jika keterangan bisa diterima secara rasional, mungkin ada sanksi tertulis, tapi bagi ASN sanksi tertulis itu sudah berat, karena bisa berpengaruh pada kepangkatan," lanjut Febri.

"Saat ini masih dilakukan rekap mulai dari kelurahan hingga OPD tertinggi. Paling nanti jam 2 bisa disampaikan (hasilnya), kami masih menunggu dari BKD," tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif