Jatim
Rabu, 10 Februari 2021 - 11:24 WIB

Pemkot Surabaya Larang Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri di Rumah Maupun Di Hotel, Kenapa?

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penanganan pasien Covid-19. (Reuters)

Solopos.com, SURABAYA -- Sejak PPKM I tiga pekan lalu, Pemkot Surabaya melarang warganya yang positif Covid-19 melakukan isolasi mandiri. Baik itu di rumah, hotel, apartemen, dan penginapan harian.

Berdasarkan laporan dari Polrestabes Surabaya, ada pasien Covid-19 yang nekat diam-diam isolasi mandiri di hotel lebih dari tiga hari tanpa menunjukkan hasil tes usap. Hotel yang disinggahi itu bukan khusus isolasi. Sementara pihak hotel tidak mengetahui ada pasien positif Covid-19.

Advertisement

"Pasien menengah ke atas isolasi mandiri di hotel. Kapan hari Polrestabes Surabaya sudah menemukan orang menginap di hotel lebih dari 3 hari, ternyata dia Covid-19," kata Plt. Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, di Balai Kota, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir Terjadi di DIY 7 Hari ke Depan

Advertisement

Baca juga: BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir Terjadi di DIY 7 Hari ke Depan

Untuk menghindari hal yang bisa membahayakan kesehatan banyak orang dan menimbulkan klaster, Pemkot Surabaya menginstruksikan kepada para camat untuk memantau. Namun pihaknya juga membuat surat edaran ke seluruh hotel.

"Kepada seluruh hotel, penginapan maupun apartemen yang menyewakan harian agar declare [mengumumkan] ada yang tinggal di sana lebih dari 3 hari. Laporan itu harus kita terima, sehingga kita bisa memantau langsung," jelasnya.

Advertisement

Baca juga: Cek Fakta: Virus Inaktif Vaksin Sinovac Bisa Hidup Kembali Adalah Hoax

"Nah ini bahayanya kalau tidak declare nanti pegawai hotelnya ndak tahu kalau dia Covid-19. Nanti bisa tertular ke pegawai hotel, pegawai hotel pulang jadi klaster keluarga, klaster keluarga jalan-jalan jadi klaster kampung dan itu harus kita putus rantainya di sana," ujarnya.

Tiga pilar di tingkat kecamatan juga langsung melakukan operasi di hotel, apartemen dan penginapan harian lainnya. Untuk melihat data pengunjung yang menginap lebih dari tiga hari apakah sudah menunjukkan hasil Swab PCR. "Kalau nggak, kita (pemkot) langsung swab," katanya.

Advertisement

Langkah melarang pasien COVID-19 isolasi mandiri di hotel tanpa sepengetahuan dinkes dan hotel, untuk menghindari klaster lagi.

Baca juga: Dihantam Pandemi, Esemka Setop Produksi, Tapi...

"Makanya kita larang isolasi di rumah, apa pun kondisi rumahnya. Walaupun itu memadai, tetap kita evakuasi. Sekarang kita sudah turun (klaster keluarga), akibat kita berlakukan tidak ada isolasi mandiri di rumah. Kita evakuasi yang confirm positif Covid-19 untuk di isolasi di Asrama Haji, agar kasusnya menurun cukup tajam," urainya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif