Jatim
Sabtu, 28 Juli 2018 - 09:30 WIB

Pemkot Madiun Kewalahan Cetak KIA

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN –</strong> Pemerintah Kota Madiun kewalahan dalam mencetak kartu identitas anak (KIA). Hal itu disebabkan alat pencetak kartu identitas khusus anak itu hanya ada satu unit.</p><p>Kepala Dispendukcapil Kota Madiun, Nono Djati Kusumo, mengatakan hingga saat ini jumlah anak di <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180728/516/930487/bioskop-baru-akan-dibuka-di-eks-sri-ratu-kota-madiun">Madiun</a> yang sudah mendapat KIA sebanyak 13.000 orang. Padahal pemkot menargetkan hingga akhir 2018 ini, 50.000 anak sudah memiliki KIA.</p><p>Dia menyampaikan setiap harinya Dispendukcapil hanya mampu mencetak 200 kartu saja. Padahal permintaannya lebih dari 200 per hari.</p><p>Namun, pihaknya tidak mampu melayani pencetakan lebih dari 200 per hari karena hanya memiliki satu unit alat pencetak. "Jadi alatnya ini hanya mampu mencetak maksimal 200 lembar per hari. Kalau permintaannya lebih dari 200 per hari," terang dia kepada wartawan, Jumat (27/7/2018).</p><p>Mengenai permasalahan ini, Dispendukcapil mengusulkan untuk pembelian satu unit alat pencetak kartu lagi pada perubahan anggaran kegiatan (PAK) 2018. Satu unit alat pencetak ini seharga Rp30 juta.</p><p>Dia menyampaikan dalam pembuatan KIA ini tidak ada campur tangan dari pemerintah pusat. Pemkot Madiun melaksanakan secara mandiri dengan membeli alat dan blanko sendiri. Barang yang dibutuhkan dalam pembuatan KIA ini adalah alat pencetak, blanko, dan tinta. Untuk blanko KIA, pihaknya sudah menyediakan sekitar 60.000 sebagai persediaan.</p><p>"Kami membelinya sendiri. Sebenarnya dari pusat menyediakan alat pencetak itu. Tetapi, <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180728/516/930499/800-jiwa-di-magetan-terdampak-kekeringan">Kota Madiun</a> tidak ditunjuk. Mungkin dianggap mampu atau seperti apa, saya tidak tahu," jelas dia.</p><p>Sejauh ini, pendaftar bisa langsung ke Dispendukcapil atau dikumpulkan secara kolektif di masing-masing RT. Untuk KIA anak usia 0 tahun sampai 5 tahun tidak perlu menggunakan foto. Sedangkan untuk anak usia 5 sampai 17 tahun kurang sehari harus menggunakan foto.</p><p>Untuk latar belakang foto juga disesuaiakan dengan tahun kelahiran, untuk anak yang lahir di tahun genap menggunakan <em>background</em> biru. Sedangkan untuk anak yang lahir di tahun ganjil menggunakan <em>background</em> foto merah.</p><p>"KIA ini berfungsi sama seperti KTP pada orang dewasa. Kartu anak juga masuk dalam aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Jadi juga terbaca melalui mesin scanning," jelas dia.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif