Jatim
Minggu, 20 Januari 2019 - 16:05 WIB

Pemkot Madiun Gandeng Pihak Ketiga untuk Kelola Parkir

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun akan menggandeng pihak ketiga untuk mengelola lahan parkir. Hal itu untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pengelolaan lahan parkir di Kota Madiun.

Pengelolaan parkir di Kota Madiun selama ini dikelola Dinas Perhubungan (Dishub). Namun, mulai tanggal 1 Februari 2019 pengelolaan lahan parkir akan diserahkan kepada pihak ketiga.

Advertisement

Kepala Dishub Kota Madiun, Ansor Rasidi, mengatakan kewenangan parkir saat ini dikelola pihak ketiga. Sehingga juru parkir saat ini bukan tanggung jawab Pemkot Madiun lagi.

Dengan pengelolaan seperti ini, dia berharap dapat semakin mengoptimalkan PAD. Selain itu, tidak akan ada lagi juru parkir liar yang dapat mengurangi pendapatan daerah dari sektor perparkiran.

Advertisement

Dengan pengelolaan seperti ini, dia berharap dapat semakin mengoptimalkan PAD. Selain itu, tidak akan ada lagi juru parkir liar yang dapat mengurangi pendapatan daerah dari sektor perparkiran.

“Nantinya yang menjadi jukir ini merupakan jukir lama. Perusahaan yang akan mengelola parkir di Kota Madiun yaitu PT Bumi Jatimongal Permai,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari siaran pers Pemkot Madiun, Sabtu (19/1/2019).

Untuk jukir lama, ungkap dia, wajib melengkapi persyaratan seperti komitmen ulang untuk sanggup dan siap menarik retribusi sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, jukir harus bersedia melakukan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang ditetapkan pihak ketiga.

Advertisement

“Selain diberi rompi khusus juga akan ada kartu identitas seperti SIM dan dibekali surat tugas,” jelas dia.

Setiap jukir yang bertugas juga akan menyediakan karcis parkir. Sehingga para jukir tidak dapat menarik retribusi melebihi ketentuan yang berlaku.

Saat ada jukir yang tidak memenuhi ketentuan dari perusahaan akan masuk dalam wilayah hukum karena tindakan mereka termasuk pungutan liar. Pengelola juga tidak akan menoleransi adanya backing oknum tertentu.

Advertisement

Untuk saat ini terdapat 350 jukir yang tergabung dalam manajemen PT Bumi Jatimongal Permai. Mereka akan disebar di 51 titik parkir tepi jalan dan empat lokasi parkir insidentil seperti di CFD Jl. Pahlawan, CFD Bundaran Serayu, dan Pasar Burung.

Meski sudah ada 350 jukir yang tergabung, tambah dia, perusahaan tetap membuka diri bagi jukir lain untuk bergabung. Untuk penghasilan yang didapat yaitu dengan sistem bagi hasil.

“Para jukir ini akan mendapatkan asuransi keselamatan kerja sebagai fasilitas,” jelas dia. 

Advertisement

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif