Jatim
Jumat, 12 Oktober 2018 - 04:05 WIB

Pemkab Tulungagung Yakin Bebas dari Blokir Data Kependudukan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung yakin wilayah setempat bebas blokir data kependudukan. Dinas Kependudukan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memastikan seluruh warga berusia 23 tahun ke atas telah memiliki KTP elektronik (e-KTP/KTPE).

“Semua sudah melakukan perekaman. Bahkan yang sudah melakukan perekaman ini lebih banyak ketimbang wajib KTPE sesuai batas usia minimal 17 tahun,” kata Kepala Dispendukcapil Tulungagung Justi Taufik di Tulungagung, Rabu (10/10/2018).

Advertisement

Dia menjelaskan dari jumlah penduduk sekitar 1.109.237 orang, yang wajib untuk memiliki KTPE dengan batas minimal usia 17 tahun sekitar 863.606 orang.

Dari jumlah penduduk yang wajib ber-KTPE itu, semuanya sudah melakukan perekaman. “Bagi warga yang wajib memiliki KTPE, 100 persen semuanya sudah melakukan perekaman,” ujarnya.

Advertisement

Dari jumlah penduduk yang wajib ber-KTPE itu, semuanya sudah melakukan perekaman. “Bagi warga yang wajib memiliki KTPE, 100 persen semuanya sudah melakukan perekaman,” ujarnya.

Justi menambahkan warga yang sudah melakukan perekaman KTPE hingga September 2018, tercatat sebanyak 878.852 orang.

Angka tersebut melebihi dari jumlah warga yang wajib memiliki KTPE. Sebab, dalam melakukan perekaman tidak hanya warga yang berusia minimal 17 tahun, namun juga ada yang masih berusia 16 tahun.

Advertisement

Penjelasan Justi tersebut mengonfirmasi adanya ancaman dari Kemendagri terkait wacana pemblokiran bagi warga yang telah wajib KTPE namun tak kunjung melakukan perekaman.

Dalam instruksi iti, pemblokiran data kependudukan diberlakukan khusus bagi penduduk dewasa yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik hingga 31 Desember 2018.

Justi menjelaskan pemblokiran data penduduk ini dilakukan terhadap warga masyarakat yang usianya minimal 23 tahun, namun belum melakukan perekaman.

Advertisement

Hal ini dilakukan guna mewujudkan data kependudukan yang lebih berakurat menjelang pelaksanaan Pemilu 2019. “Jadi mereka yang sudah dewasa namun tidak melakukan perekaman bakal dilakukan pemblokiran,” katanya.

Menurut Justi, pemblokiran data kependudukan sangatlah berdampak bagi warga. Semisal bagi warga yang datanya diblokir, nantinya tidak dapat mengurus administrasi pada BPJS, perbankan, maupun membuat SIM.

“Batasan untuk melakukan perekaman hingga 31 Desember mendatang. Dan bagi mereka yang sudah diblokir datanya, bisa mendatangi kantor Dispendukcapil untuk mengaktifkan kembali dengan melakukan perekaman,” paparnya.

Advertisement

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif