Jatim
Rabu, 1 Agustus 2018 - 13:05 WIB

Pemilu 2019: Sejumlah Parpol Madiun Mengganti Caleg

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Sejumlah partai politik (parpol) di <a title="Parpol Kota Madiun Ramai-Ramai Daftarkan Caleg di Hari Terakhir" href="http://madiun.solopos.com/read/20180717/516/928451/parpol-kota-madiun-ramai-ramai-daftarkan-caleg-di-hari-terakhir">Kota Madiun</a> mengganti calon anggota legislatif (caleg) yang akan maju pada Pemilu Legislatif 2019 mendatang. Parpol mengganti caleg yang tak memenuhi syarat.</p><p>Komisioner KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana, mengatakan sudah 16 partai politik yang mengembalikan berkas perbaikan caleg. Namun, ada beberapa parpol yang mengganti calegnya karena persoalan persyaratan yang kurang.</p><p>"Perbaikan berkas kan sudah selesai. Dan seluruh parpol yang sudah menyerahkan lagi ke KPU Kota Madiun hingga Selasa pukul 22.00 WIB," ujar dia saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/8/2018).</p><p>Wisnu menuturkan dari verifikasi yang dilakukan KPU ada satu caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena merupakan mantan napi kasus korupsi.</p><p>Setelah penyerahan berkas ini, kata dia, KPU akan kembali melakukan pemeriksaan. Bagi <a title="Akan Lengser, Bupati Madiun Muhtarom Mendaftar Jadi Caleg DPR" href="http://madiun.solopos.com/read/20180717/516/928470/akan-lengser-bupati-madiun-muhtarom-mendaftar-jadi-caleg-dpr">caleg</a> yang tidak memenuhi syarat secara administrasi langsung dicoret dan tidak bisa masuk di daftar calon sementara.</p><p>"Kita verifikasi lagi. Kalau yang memenuhi syarat langsung masuk DCS dan yang tidak memenuhi syarat ya tidak bisa masuk DCS," ujar dia.</p><p>Mengenai jumlah <a title="Partai Nasdem Daftarkan 30 Bacaleg ke KPU Kota Madiun" href="http://madiun.solopos.com/read/20180716/516/928240/partai-nasdem-daftarkan-30-bacaleg-ke-kpu-kota-madiun">caleg</a> yang diganti, ujar Wisnu, hanya ada sekitar sepuluh orang. Itu tersebar di beberapa partai politik.</p><p>DCS akan diumumkan pada 12 Agustus 2018. Setelah itu, KPU memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan terkait caleg yang telah ditetapkan sementara itu.</p><p><br /><br /></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif