Jatim
Kamis, 1 Februari 2018 - 09:05 WIB

PEMILU 2019 : KPU Magetan Terjunkan 2 Tim untuk Verifikasi Parpol

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Pemilu 2019, tahapan verifikasi parpol dilaksanakan KPU Magetan.

Madiunpos.com, MAGETAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan membentuk dua tim untuk melakukan verifikasi partai politik pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

Kedua tim itu bertugas mendatangi sekretariat-sekretariat parpol calon peserta Pemilu 2019 pada Selasa (30/1/2018) hingga Kamis (1/2/2018).

Ketua KPU Kabupaten Magetan Hendrad Subyakto, Rabu, menuturkan, tim verifikasi dibagi dalam dua kelompok yang telah melakukan kerjanya sejak Selasa lalu.

“Selasa malam kami telah melakukan verifikasi dengan mendatangi Sekretariat Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PDIP. Pagi ini antara lain ke Partai Golkar,” kata Hendrad seusai melakukan verifikasi di Sekretariat Partai Golkar, Rabu (31/1/2018).

Advertisement

Hendrad menjelaskan tim melakukan verifikasi empat item di setiap parpol. Yaitu meliputi kepengurusan parpol, keberadaan kantor, keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan, dan jumlah keanggotaan.

“Hari ini tim kami datang ke Sekretariat Partai Golkar untuk melaksanakan verifikasi empat item dalam verifikasi faktual. Yaitu terkait kepengurusan, sudah kami cek. Ketua, sekretaris dan bendahara lengkap, dan sesuai dengan identitasnya,” ujarnya.

Tim verifikasi, tambah Hendrad juga sudah melakukan verifikasi faktual tentang keberadaan sekretariat, keterwakilan perempuan dan keanggotaan parpol. Menurut dia, semua item telah Memenuhi Syarat (MS).

Advertisement

Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Magetan, Suratman, mengaku puas karena semua persyaratan dalam verifikasi faktual dinyatakan memenuhi syarat oleh tim verifikasi KPU.

“Hari ini, alhamdulillah kami telah diverifikasi tentang empat hal. Pertama kepengurusan, meliputi ketua sekretaris dan bendahara sudah MS. Kemudian keterwakilan perempuan 30 persen sudah MS juga. Selanjutnya tentang kepemilikan dan domisili kantor sesuai surat keterangan dan segala lampirannya MS juga,” kata Suratman.

Suratman melanjutkan tentang persyaratan jumlah keanggotaan partai politik juga sudah memenuhi syarat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif