SOLOPOS.COM - Rekonstruksi perempuan muda sedang hamil muda, Ririn Puspita Sari, Selasa (16/6/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Pembunuhan Madiun yang menimpa perempuan muda berpacar tiga, Ririn Puspita Sari, mencapai babak akhir di PN Kabupaten Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Terdakwa kasus pembunuhan di Madiun, Muhammad Husain, divonis hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur karena terbukti membunuh seorang wanita muda yang tak lain adalah pacarnya sendiri.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan di mata hukum melakukan pembunuhan terhadap korban Ririn Puspita Sari. Karena itu terkdawa dijatuhi vonis 11 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wadji Pramono, saat mebacakan amar putusannya di PN Kabupaten Madiun, Selasa (3/11/2015).

Vonis yang diberikan tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman penjara 12 tahun. Hal yang dianggap majelis hakim meringankan putusan adalah selama pelaksanaan sidang, terdakwa dinilai kooperatif.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan kepedihan bagi orang tua karena korban merupakan anak tunggal. Atas putusan tersebut, terdakwa awalnya sempat berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Namun, setelah itu, ia memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim.

Sementara itu, pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu. Hal itu karena putusan yang diberikan lebih rendah.

Banyak Kejanggalan

Ririn Puspitasari (istimewa/FB)

Ririn Puspitasari (istimewa/FB)

Seperti diberitakan Madiunpos.com, Ririn Puspita Sari ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa di jalanan jembatan Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, 15 Juni 2015. Jasad korban tergeletak di dekat motor miliknya.

Saat ditemukan itu, korban dalam kondisi patah tulang leher dan luka lebam pada bagian kaki. Hasil penyelidikan diketahui, terdakwa Muhammad Husain membunuh Ririn karena merasa cemburu korban memiliki tiga orang teman dekat alias pacar.

Korban dibunuh di rumah pelaku dengan mencekik batang leher korban hingga mengalami patah tulang. Jasad korban kemudian dibawa ke jembatan Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Tersangka mencoba menghilangkan bukti dengan mengubah posisi korban seperti seakan-akan terjadi kecelakaan tunggal. Namun banyaknya kejanggalan, membuat polisi curiga dan mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil menangkap pelaku.

 

Berita Lain Pembunuhan Ririn Puspita Sari:
KLIK DI SINI untuk Hamil Muda, Tewas di Tepi Jalan
KLIK DI SINI untuk Beginilah Ririn Dihabisi Pacarnya
KLIK DI SINI untuk Begini Reka Ulang Pembunuhan Ririn
KLIK DI SINI untuk Inilah Penyebab Dibunuh Pacar

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya