Jatim
Selasa, 23 Juli 2019 - 18:05 WIB

Pembina Pramuka di Surabaya Tega Cabuli Belasan Anak Laki-Laki

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, SURABAYA — Seorang pria pembina pramuka di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah dasar (SD) asal Surabaya, Jawa Timur, RSS, 30, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap belasan anak laki-laki di bawah umur.

Penangkapan dilakukan oleh aparat Unit I Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan jumlah korban pencabulan RSS mencapai 15 anak laki-laki.

Advertisement

“Ada laporan masuk di Polda Jatim, sehingga laporan itu dikembangkan oleh Ditreskrimum akhirnya terkuaklah 15 [korban], sementara,” ujar Frans Barung saat merilis penangkapan itu di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (23/7/2019).

Barung mengemukakan seusai ditangkap, tersangka memberikan keterangan kepada polisi kalau telah menjadi pembina pramuka sejak 2015. Dia menyebutkan siswa yang dibina RSS sudah mencapai ratusan, sedangkan terkait kasus pencabulan bermula dari pengakuan tiga siswa.

“15 Itu baru yang terungkap baru penyelidikan yang dilaporkan. Bukan hanya tiga orang, awalnya tiga yang melapor kemudian 12 yang terungkap,” katanya.

Advertisement

Perwira dengan tiga melati emas ini juga menyampaikan sekolah yang dibina oleh RSS adalah enam SMP dan satu SD baik swasta maupun negeri.

“Tersangka pembina ekstra pramuka di enam sekolah di Surabaya baik negeri ataupun swasta alamatnya Kupang Segunting,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Barung, polisi masih mendalami fakta baru. Karena diduga ada korban tambahan. Sementara untuk korban yang sudah melapor diberikan pendampingan. 

Advertisement

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa akta kelahiran, satu telepon genggam, dan satu rokok elektrik atau vapor.

Sementara atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif