Jatim
Kamis, 15 Oktober 2020 - 08:59 WIB

Pembelajaran Tatap Muka SMA/SMK Kota Madiun dan Ngawi Tergantung Izin Pemda

Abdul Jalil  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pendidikan SMA/SMK (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, MADIUN -- Dinas Pendidikan Jawa Timur meminta persetujuan kepada Pemkot Madiun dan Pemkab Ngawi terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka di SMA/SMK.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Madiun, Supardi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan proposal untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kota Madiun dan Kabupaten Ngawi.

Advertisement

Kalau pemerintah daerah mengizinkan, ungkap dia, maka pembelajaran tatap muka bisa langsung dilaksanakan.

Menara Masjid Al Aqsha Klaten Tak Kunjung Dibuka untuk Umum, Ternyata Ini Sebabnya

Advertisement

Menara Masjid Al Aqsha Klaten Tak Kunjung Dibuka untuk Umum, Ternyata Ini Sebabnya

Namun pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang menjamin kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.

“Proposal sudah kami siapkan. Tinggal kami ajukan saja. Rencana pekan depan akan diajukan ke Pemkot Madiun dan Pemkab Ngawi,” kata dia, Selasa (14/10/2020).

Advertisement

Seniman Karanganyar Banting Harga Agar Dapat Job Saat Pandemi

Dia menyampaikan pada saat uji coba pembelajaran tatap muka beberapa waktu lalu Pemkot Madiun telah memberikan izin. Sehingga ada beberapa sekolah yang mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka.

Tetapi, karena angka kasus di Kota Madiun melonjak sehingga pemkot menghentikan terlebih dahulu uji coba pembelajaran tatap muka.

Advertisement

Sedangkan di Kabupaten Ngawi, lanjutnya, sejak awal uji coba pembelajaran tatap muka memang belum diizinkan. Sehingga kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah setingkat SMA/SMK di Ngawi selama ini dilaksanakan secara virtual.

Status Zona dalam Persebaran Covid-19

Lebih lanjut, untuk saat ini pemerintah daerah yang sudah memberikan izin pembelajaran tatap muka hanya Pemkab Madiun. Seluruh sekolah setingkat SMA/SMK di Kabupaten Madiun diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.

“Dari tiga daerah itu. Baru Pemkab Madiun yang mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka,” ujar dia.

Advertisement

Supardi menjelaskan hanya daerah yang berstatus sebagai zona hijau, kuning, dan oranye dalam persebaran Covid-19 saja yang diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.

10 Berita Terpopuler : Mobil Rombongan Wisata Kecelakaan di Jatiyoso

Sedangkan untuk daerah yang berzona merah tidak diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Jumlah siswa yang diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka hanya 50% dari total siswa. Sedangkan untuk daerah yang berzona oranye hanya 25% dari total siswa.

Lebih lanjut, ketika ada guru dan siswa yang berasal dari desa maupun kecamatan yang berzona merah nantinya tidak diperbolehkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif