Jatim
Minggu, 16 Desember 2018 - 18:10 WIB

Pembangunan Perumahan di Lahan Pertanian Ponorogo Dipastikan Tak Berizin

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, PONOROGO — Dinas Pertanian Kabupaten Ponorogo memastikan pembangunan perumahan di atas lahan pertanian di wilayah Ponorogo tidak memiliki rekomendasi dan izin.

Kepala Distan Ponorogo, Harmanto, mengatakan Dinas Pertanian tidak akan mengeluarkan perizinan maupun rekomendasi untuk merubah lahan produktif menjadi kawasan perumahan. Pihaknya melakukan langkah ini sebagai antisipasi semakin maraknya pembangunan perumahan di atas lahan yang awalnya berupa lahan pertanian.

Advertisement

“Kami tidak pernah mengeluarkan dana belum akan mengeluarkan izin perubahan lahan lertanian menjadi kawasan perumahan,” kata dia yang dikutip dari siaran pers Pemkab Ponorogo, Minggu (16/12/2018).

Harmanto menegaskan kalau saat ini banyak perumahan baru yang dibanhun di lahan persawahan dipastikan perumahan itu tidak memiliki izin dan rekomendasi alih fungsi lahan. Dia pun memastikan rumah tersebut tidak akan ada sertifikatnya.

Keberadaan Lahan Pertanjan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Ponorogo merupakan tanggung jawan Dinas Pertanian. Di Ponorogo luas LP2B di Ponorogo mencapai 25.000 hektare. Jumlah ini masih jauh di bawah luas lahan pertanian produktif yang ada di Ponorogo yang mencapai 34.000 hektare. 
“Ponorogo belum memiliki LP2B. Karena LP2B baru akan muncul setelah sebuah wilayah memiliki rencana tata ruang wilayah. Ponorogo baru tahun 2019 akan menetapkan RTRW,” jelas dia.

Advertisement

Dengan belum adanya peraturan itu, pihaknya tidak bisa melarang orang yang akan membuat rumah atauvperumahan di atas lahan persawahan. Apalagi lahan itu milik warga sendiri. Dia memastikan akan mempertahan LP2B.

Lebih lanjut, pihaknya juga tidak bisa melarang alih fungsi lahan menjadi pemukiman. Hal ini karena perumahan juga merupakan kebutuhan pokok selain sandang dan pangan.

“Kami tidak memberikan izin untuk perubahan lahan sawah selama itu jalau hijau, bukan jalur kuning. Kalau kami rekomendasi ya kami bisa kena sanksi,” jelasnya. (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif