Jatim
Senin, 10 Agustus 2015 - 02:05 WIB

FOTO PEMBALAKAN LIAR : Tanpa SKSHH, Pengangkut Kayu Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengangkut kayu ditangkap polisi karena kayu diduga hasil pembalakan liar, Sabtu (8/8/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Fikri Yusuf)

Pembalakan liar ditangkap setelah mengangkut.

Polisi menunjukkan tersangka berinisial HR dan barang bukti kayu yang diduga hasil pembalakan liar (illegal logging) di Mapolsek Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur kepada wartawan, Sabtu (8/8/2015). Polisi menemukan enam batang kayu jati berbagai ukuran tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang disembunyikan dan diangkut tersangka HR di dalam mobil. Temuan itu didasari kecurigaan aparat Perhutani setempat atas adanya informasi pengangkutan kayu.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif