SOLOPOS.COM - Pengangkut kayu ditangkap polisi karena kayu diduga hasil pembalakan liar, Sabtu (8/8/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Fikri Yusuf)

Pembalakan liar ditangkap setelah mengangkut.

Polisi menunjukkan tersangka berinisial HR dan barang bukti kayu yang diduga hasil pembalakan liar (illegal logging) di Mapolsek Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur kepada wartawan, Sabtu (8/8/2015). Polisi menemukan enam batang kayu jati berbagai ukuran tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang disembunyikan dan diangkut tersangka HR di dalam mobil. Temuan itu didasari kecurigaan aparat Perhutani setempat atas adanya informasi pengangkutan kayu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya