Jatim
Sabtu, 4 Februari 2023 - 16:48 WIB

Pelimpahan Tahap I Kasus KDRT Venna Melinda, Berkas Perkara Diteliti 4 Jaksa

Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Artis Venna Melinda (tengah) menjalani pemeriksaan perkara KDRT yang dialaminya di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada 26 Januari 2023. (ANTARA/Hanif Nashrullah)

Solopos.com, SURABAYA–Empat orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangani berkas perkara kekerasan dalam rumah tangga yang dialami selebritas Venna Melinda setelah berkas perkaranya dilimpahkan penyidik Polda Jawa Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman di Surabaya, Sabtu (4/2/2023), memastikan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Jatim.

Advertisement

“Pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Jatim telah kami terima pada Jumat, 3 Februari kemarin,” katanya dikutip dari Antara.

Dalam perkara ini suami Venna Meinda, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka. Fathur menjelaskan penyidik menerapkan Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Secara garis besar, berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim memuat beberapa hal, antara lain alat bukti saksi, ahli, dan surat visum et repertum, selain juga keterangan korban Venna Melinda,” ujarnya.

Advertisement

Selanjutnya berkas perkara tersebut akan diperiksa selama dua pekan oleh jaksa peneliti yang ditunjuk oleh Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati.

“Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kepala Kejati Jatim Ibu Mia Amiati telah menunjuk empat jaksa penuntut umum yang akan meneliti paling lama 14 hari,” katanya.

Empat jaksa penuntut umum yang ditunjuk Kajati Jatim akan menentukan apakah berkas perkaranya telah memenuhi syarat formal dan material sudah cukup lengkap atau belum.

Advertisement

“Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi [P19]. Bila telah lengkap, yaitu terpenuhi syarat materiil dan formil [P21] maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Fathur.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif