SOLOPOS.COM - Ilustrasi Penjara (Dok/JIBI/Solopos)

Pelanggaran keimigrasian yang diduga dilakukan oleh WN Sri Lanka diproses oleh Kantor Imigrasi Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN – Warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka, Amila Srinath Jayathilaka, 33, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Madiun karena diduga melanggar izin tinggal di Indonesia.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Imigrasi Madiun mendapat laporan tentang adanya WNA yang diduga menyalahi aturan dan izin tinggal. Setelah dilakukan penyelidikan, kami lalu berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto di Madiun, Rabu (9/3/2016).

Menurut dia, Amila Srinath sejak sebulan terakhir tinggal di Kabupaten Magetan dengan bekerja di sebuah pabrik garmen sebagai manajer, yakni di PT Bintang Inti Karya di Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

“Padahal, sesuai surat izin yang dimiliki tersangka, izin tinggal terbatasnya adalah bekerja di PT Bintang Abadi Persada yang berkantor di Jakarta dan Karanganyar, Jawa Tengah,” kata dia.

Karena menyalahi tersebut, Amila ditangkap dan saat ini berada di LP Kelas 1 Madiun guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan Amila Srinath dinilai melanggar UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA tersebut telah melakukan penyalahgunaan kunjungan dan izin kerja sehingga harus ditahan di rumah tahanan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

Sigit menambahkan, sesuai aturan, pihak Kantor Imigrasi setempat hanya memiliki waktu sekitar 20 hari kerja untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Data Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mencatat, selama awal tahun 2016, imigrasi setempat telah menangani dua kasus WNA menyalahi izin tinggal di wilayah hukumnya.

Selain kasus Amila Srinath, pada Januari 2016 lalu, imigrasi setempat telah mendeportasi seorang warga negara Myanmar yang dinilai melanggar izin tinggal di Indonesia, yakni Khin Maung Than, 44.

Khin telah melebihi batas waktu izin tinggal selama 53 hari. Karena itu dilakukan deportasi dan dikenai denda sebesar Rp300.000 per harinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya