SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Imigrasi Blitar Tato Juliadin Hidayawan menunjukkan alat bukti paspor milik Warga Negara Tiongkok yang diduga melanggar izin tinggal terbatas dalam pers rilis di Kantor Imigrasi Klas II Blitar, Jawa Timur, Senin (7/3/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Irfan Anshori)

Pelanggaran keimigrasian diproses oleh Kantor Imigrasi Blitar.

Madiunpos.com, BLITAR – Diduga menyalahi izin tinggal, satu keluarga yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diperiksa oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur,

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

WNA asal Negeri Tirai Bambu itu terdiri atas Aiping Guo, 45; Li Fang, 36; Feifei, 1,8 bulan; dan Ahuo, 1,2 bulan.

“Kami dapat laporan dan langsung turun ke lapangan. Kami menemukan ada empat WNA asal Tiongkok, seorang suami, istri, serta dua anaknya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tato Juliadin Hidayawan di Blitar, Senin (7/3/2016).

Ia mengatakan Aiping dan Li Fang dugaan sementara telah melanggar pasal 71 huruf a Jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana yang bersangkutan tidak melapor terkait perubahan alamat ke Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.

Sesuai dengan data, kata dia, keduanya mempunyai izin tinggal terbatas yang dikeluarkan kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat. Dengan izin itu, yang bersangkutan bisa memanfaatkan untuk wilayah Jakarta serta Tangerang.

Namun faktanya, sekeluarga WNA asal Tiongkok itu sudah satu tahun berada di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar.

Mereka dapat dikenakan pidana pidana kurungan tiga bulan dan denda paling banyak Rp25 juta.

Sementara itu, untuk anak keduanya, Tato mengatakan bisa melanggar Pasal 8 Jo.119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana kedua anak tersebut berada di Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang masih berlaku dengan alasan anak tersebut lahir di Indonesia.

“Terhadap ini, bisa dikenakan penjara lima tahun dan denda Rp500 juta,” katanya. Ia mengatakan saat ini masih koordinasi dengan kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat untuk klarifikasi terkait dokumen yang bersangkutan seperti IMTA, RPTKA, dan dokumen lainnya.

Selain itu, Imigrasi Blitar juga melakukan pemeriksaan pada Aiping Guo selaku ayah dari kedua anaknya dan pemeriksaan dokumen kelahiran kedua anaknya.

“Kami dalami dulu, jika sudah jelas baru mengambil langkah selanjutnya,” ujar Tato.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya