Jatim
Jumat, 21 Oktober 2022 - 00:15 WIB

Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Dibekuk di Sidoarjo, Begini Modusnya

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Polresta Sidoarjo menangkap pelaku yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi di wilayah hukum setempat, Rabu (20/10). (ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo)

Solopos.com, SIDOARJO — Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar dibekuk aparat Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memodifikasi kendaraannya supaya bisa menampung ribuan liter bio solar.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ditangkap di APBU Aloha, Gedangan. Petugas menyita satu unit truk yang dimodifikasi dengan diberi tandon untuk memuat ribuan liter bio solar.

Advertisement

“Dalam bak truk tersebut, terdapat dua tandon kapasitas masing-masing 5.200 liter,” kata dia, Kamis (20/10/2022).

Selain di SPBU Aloha, polisi juga menyita satu unit mobil minibus berwarna perak yang di dalamnya ternyata ada tandon berisi BBM jenis bio solar sebanyak 600 liter di salah satu SPBU di Balongbendo.

Baca Juga: Profil Perguruan Silat Kera Sakti, Berikut Ini Metode Latihannya

Advertisement

“Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali berhasil kami ungkap dengan modus bak truk diberi tandon untuk menampung ribuan liter bio solar. Kali ini truk beserta uang tunai Rp22 juta yang kami amankan di TKP SPBU Aloha,” ujarnya.

Terkait kasus ini, polisi menangkap satu orang tersangka yakni MS, asal Kota Pasuruan karena diduga menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali.

“Kemudian kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar, dengan TKP di SPBU wilayah Balongbendo. Kami tangkap dua tersangka SEP sebagai pengemudi, EJS kernet dan satu unit mobil minibus yang dimodifikasi untuk memuat tandon untuk menampung 600 liter bio solar,” katanya.

Advertisement

Baca Juga: Dapat Kiriman Air dari Trenggalek, Ratusan Rumah di Tulungagung Kebanjiran

Ia mengatakan, tersangka diancam dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif