Jatim
Jumat, 5 Januari 2024 - 23:17 WIB

Pelaku Pembunuhan & Mutilasi Seorang Pria di Sawojajar Malang Ditangkap Polisi

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Garis polisi dipasang di depan pintu rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka AR. (ANTARA/Vicki Febrianto.)

Solopos.com, MALANG — Seorang pria yang tinggal di rumah indekos Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi. Pria berinsiial AR itu diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan disertai mutilasi dengan korban berinisial AP, 34, warga Surabaya.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan pihaknya telah menangkap satu orang berinsiial AR pada Kamis (4/1/2024) terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi.

Advertisement

“Tersangka ditangkap pada Kamis [4/1/2024] malam dan masih dalam pemeriksaan serta pengembangan. Untuk sementara, [tersangka] berjumlah satu orang,” kata Danang, Jumat (5/1/2024).

Sebagai informasi, tersangka AR merupakan warga Probolinggo, Jawa Timur yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pembunuhan tersebut, diduga dilakukan pada Oktober 2023.

Advertisement

Sebagai informasi, tersangka AR merupakan warga Probolinggo, Jawa Timur yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pembunuhan tersebut, diduga dilakukan pada Oktober 2023.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis menjelaskan, kasus tersebut bermula pada saat ditemukannya tubuh manusia yang terpotong pada bagian kepala, tangan serta kaki di aliran Sungai Bango, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang pada Oktober 2023.

Menurutnya, dengan adanya peristiwa tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan setelah dalam beberapa waktu, menemukan petunjuk, bahwa seseorang berinisial AR melakukan tindak pidana pembunuhan.

Advertisement

Setelah memastikan adanya potongan tubuh manusia yang dikubur di pinggir sungai tersebut, lanjutnya, pihak kepolisian melakukan penelitian di rumah sakit untuk memastikan bahwa tengkorak tersebut sesuai dengan korban berinisial AP.

“Selain itu, kami juga menghubungi keluarga di Surabaya untuk mengenali struktur gigi dan lainnya,” katanya.

Sejauh ini, lanjutnya, tersangka sudah mengakui bahwa ia melakukan tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi tersebut. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan bahwa antara jasad dan temuan tengkorak tersebut merupakan korban AP.

Advertisement

“Tersangka mengakui dan kooperatif. Namun demikian kami harus membuktikan dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa tengkorak tersebut adalah dari korban,” katanya.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti mobil dan telepon pintar milik korban. Selain itu, Polresta Malang Kota juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atau maksimal seumur hidup.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif