Jatim
Minggu, 17 April 2022 - 14:48 WIB

Pelaku Begal Payudara di Madiun Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku begal payudara saat menjalani pemeriksaan di Polres Madiun. (Istimewa/Polres Madiun)

Solopos.com, MADIUN — Pelaku begal payudara yang selama ini bikin masyarakat resah berhasil ditangkap saat beraksi di wilayah Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Pria berusia 25 tahun itu pun bakal dijerat dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Kare, AKP Suprapto, mengatakan penangkapan pelaku begal payudara bernama Wisnu Dwi Ananda ini berawal saat sedang melakukan aksinya. Pria itu baru saja melakukan begal payudara terhadap anak di bawah umur di Jalan Raya Kare-Cermo, Kecamatan Kare, Kamis (14/4/2022).

Advertisement

Saat melakukan aksi bejatnya itu, warga mengetahuinya hingga akhirnya pelaku dikejar. Warga bersama anggota Polsek Kare pun melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya.

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Madiun Dibekuk, Begini Modusnya

“Saat ini pelaku telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suprapto, Minggu (17/4/2022).

Advertisement

Pihak Satreskrim pun melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Dalam pengakuannya, pelaku tidak hanya melakukan perbuatan begal payudara ini satu kali saja. Tetapi sudah beberapi kali melakukan aksi tak terpuji itu.

Kanit PPA Satreskrim Polres Madiun, Iptu Johan, mengatakan pelaku ini melakukan aksinya dengan memepet korban di jalanan yang sepi. Kemudian dengan modus operandi bertanya alamat, pelaku selanjutnya memegang payudara korban.

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Madiun Tertangkap, Korban yang Melapor 5 Orang

Advertisement

“Saat ini kami sedang memeriksa pelaku dan saksi kprban. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelrindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif