SOLOPOS.COM - ilustrasi tukang becak

Pekerjaan sampingan yang dilakukan pria pengayuh becak ini tergolong berani. Inilah kisahnya.

Madiunpos.com, KOTA MADIUN – Selain mengayuh becak, M. Amrin rupanya memiliki pekerjaan sampingan. Sayangnya, pekerjaan sampingannya itu membawanya ke ruangan khusus tahanan, yakni penjara.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

 

Bersama seorang temannya yang bernama Nurdoyo, pria 39 tahun itu melakoni curanmor. Sudah tujuh aksi yang ia lakukan. Setelah melakukan aksi terakhirnya di Jalan Tanjung Batu, pria warga Semampir itu akhirnya diamankan.

 

“Dua orang kami amankan dalam kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman kepada wartawan, Senin (16/2/2015).

 

Aldy mengatakan, Nurdoyo diamankan terlebih dahulu, setelah itu giliran Amrin yang ditangkap. Namun Nurdoyo segera diserahkan ke Polsek Waru, Sidoarjo karena ada TKP Nurdoyo yang ada di wilayah hukum Waru.

 

“Kedua tersangka melakukan pencurian dengan modus merusak rumah kunci menggunakan kunci T,” lanjut Aldy.

 

Untuk urusan merusak rumah kunci, Nurdoyo adalah pelakunya. Sementara Amrin bertugas sebagai pengantar dan pengawas situasi. Motor hasil curian dijual kedua tersangka ke penadahnya yang bernama Mad di Madura.

 

“Motor hasil kejahatan dijual seharga Rp2 juta. Tersangka Amrin mendapat bagian Rp1 juta,” tandas Aldy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya