SOLOPOS.COM - Ilustrasi penemuan mayat. (Dok Solopos)

Solopos.com, MALANG — Seorang karyawan Pabrik Gula Kebon Agung di Kabupaten Malang, Jawa Timur, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja. Namun, pihak manajemen pabrik tidak melaporkan kejadian adanya kecelakaan kerja itu ke pihak kepolisian.

Lantaran tidak melaporkan kejadian yang telah merenggut nyawa seseorang itu, Polres Malang mengeluarkan laporan polisi (LP) perintangan atau penghalang-halangan penyelidikan terkait kasus kecelakaan kerja tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengatakan pihaknya mengeluarkan laporan perintangan penyelidikan dikarenakan pihak manajemen pabrik tidak melaporkan kejadian kecelakaan kerja itu.

“Terkait kejadian itu, kami menerbitkan satu laporan [LP] terkait perintangan penyelidikan,” ungkap Wahyu, Kamis (15/6/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa kecelakaan kerja di pabrik gula yang berlokasi di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji tersebut terjadi pada Senin (5/6/2023). Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja bernama M. Faruk, warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang yang berusia 25 tahun.

Pasca-kejadian kecelakaan kerja tersebut, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Wava Husada di Kecamatan Kepanjen, untuk mendapatkan perawatan. Namun, korban kemudian meninggal dunia keesokan harinya.

Peristiwa tersebut, tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian dan petugas juga tidak bisa langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Olah TKP baru bisa dilakukan beberapa hari kemudian setelah pihak pabrik membersihkan lokasi kejadian.

“Yang jelas, pada saat olah TKP, memang TKP tersebut sudah tidak murni sesuai pada saat terjadi kecelakaan kerja itu,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

Saat ini, lanjutnya, Polres Malang telah meningkatkan status kasus kecelakaan kerja yang menewaskan satu orang warga Kabupaten Malang itu menjadi penyidikan. Pihak kepolisian juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang merupakan para pegawai pabrik tersebut.

“Kemarin sudah lakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Sampai saat ini ada lima saksi dari pegawai pabrik yang diperiksa. Kami akan kembali memeriksa pegawai pabrik dan dari pihak keluarga korban,” katanya.

Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, berkaitan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Polisi juga sudah mengantongi hasil visum et repertum (VER) dari meninggalnya korban, yang menyebutkan bahwa korban menderita sejumlah luka dan trauma seperti pada bagian kepala, dada, perut, serta sejumlah luka terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya