Jatim
Rabu, 28 Oktober 2020 - 16:07 WIB

Pekerja Jatim Minta Upah 2021 Naik Rp600.000, Ini Alasannya

Peni Widarti-bisnis  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Gaji (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SURABAYA – Menjelang akhir tahun, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) wilayah Jawa Timur meminta Pemprov Jatim untuk menaikkan upah pekerja/buruh sebesar Rp600.000 dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Ketua SPSI Jatim, Ahmad Fauzi, mengatakan di saat pandemi seperti saat ini pekerja atau buruh membutuhkan kebijakan pemerintah yang mensejahterakan rakyatnya.

Advertisement

Kecewa UMK 2021 Tak Naik, Buruh Karanganyar akan Surati Ganjar

Menurut Fauzi, kebijakan tidak ada kenaikan upah tahun depan karena pandemi Covid-19 oleh pemerintah pusat secara sepihak dianggap tidak masuk akal.

Advertisement

Menurut Fauzi, kebijakan tidak ada kenaikan upah tahun depan karena pandemi Covid-19 oleh pemerintah pusat secara sepihak dianggap tidak masuk akal.

“Kebijakan tidak ada kenaikan upah buruh ini kurang tepat, karena tidak semua perusahaan atau industri terdampak Covid-19. Pandemi tidak bisa dijadikan alasan yang melatarbelakangi keputusan itu,” ujarnya, Rabu (28/10/2020).

Volume Kendaraan di Jalan Solo-Jogja Meningkat Tapi Lalu Lintas Lancar

Advertisement

Ahmad Fauzi menambahkan menaikkan upah pekerja adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya.

Daya Beli Masyarakat Melemah

Bahkan, katanya, jika upah tidak naik dinilai akan lebih berdampak bagi perekonomian Jatim, pasalnya daya beli masyarakat semakin melemah di tengah pandemi Covid-19.

Diharapkan, jelas dia, kenaikan upah pekerja pada tahun depan dengan kisaran Rp600.000/bulan itu bisa mendorong daya beli masyarakat sehingga ekonomi akan tumbuh.

Advertisement

Ngeri! Kekerasan Anak di Wonogiri Meningkat Saat Pandemi, Didominasi Kejahatan Seksual

Untuk diketahui, keputusan pemerintah pusat soal tidak ada kenaikan upah minimum tahun ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/2020.

SE ini mengatur Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Advertisement

Sragen Hadirkan Layanan PKSAI untuk Lindungi Anak Saat Pandemi

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif