Solopos.com, SURABAYA – Menjelang akhir tahun, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) wilayah Jawa Timur meminta Pemprov Jatim untuk menaikkan upah pekerja/buruh sebesar Rp600.000 dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Ketua SPSI Jatim, Ahmad Fauzi, mengatakan di saat pandemi seperti saat ini pekerja atau buruh membutuhkan kebijakan pemerintah yang mensejahterakan rakyatnya.
Kecewa UMK 2021 Tak Naik, Buruh Karanganyar akan Surati Ganjar
Menurut Fauzi, kebijakan tidak ada kenaikan upah tahun depan karena pandemi Covid-19 oleh pemerintah pusat secara sepihak dianggap tidak masuk akal.
Menurut Fauzi, kebijakan tidak ada kenaikan upah tahun depan karena pandemi Covid-19 oleh pemerintah pusat secara sepihak dianggap tidak masuk akal.
“Kebijakan tidak ada kenaikan upah buruh ini kurang tepat, karena tidak semua perusahaan atau industri terdampak Covid-19. Pandemi tidak bisa dijadikan alasan yang melatarbelakangi keputusan itu,” ujarnya, Rabu (28/10/2020).
Volume Kendaraan di Jalan Solo-Jogja Meningkat Tapi Lalu Lintas Lancar
Ahmad Fauzi menambahkan menaikkan upah pekerja adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya.
Bahkan, katanya, jika upah tidak naik dinilai akan lebih berdampak bagi perekonomian Jatim, pasalnya daya beli masyarakat semakin melemah di tengah pandemi Covid-19.
Diharapkan, jelas dia, kenaikan upah pekerja pada tahun depan dengan kisaran Rp600.000/bulan itu bisa mendorong daya beli masyarakat sehingga ekonomi akan tumbuh.
Ngeri! Kekerasan Anak di Wonogiri Meningkat Saat Pandemi, Didominasi Kejahatan Seksual
Untuk diketahui, keputusan pemerintah pusat soal tidak ada kenaikan upah minimum tahun ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/2020.
SE ini mengatur Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Sragen Hadirkan Layanan PKSAI untuk Lindungi Anak Saat Pandemi