Jatim
Senin, 21 September 2020 - 23:30 WIB

Pegawai BRI Tilap Dana Nasabah Rp2,1 Miliar, Uangnya Untuk Judi

Abdul Jalil  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus korupsi dana debitur BRI KCP Dolopo saat keluar dari kantor Kejari Mejayan, Kabupaten Madiun, Senin (21/9/2020). (Solopos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN -- Seorang pegawai BRI KCP Dolopo, Kabupaten Madiun, berinisial RS ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mejayan. Pria berusia 32 tahun ini juga langsung ditahan karena dugaan menilap uang nasabah senilai Rp2,1 miliar.

Pegawai BRI ini melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operasi memanipulasi data buku rekening debitur. Kemudian uang tersebut digunakan untuk keperluan perjudian.

Advertisement

Tersangka yang digelandang oleh petugas Kejari Mejayan menggunakan mobil tahanan, Senin (21/9/2020). Selanjutnya pegawai BRI ini akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas Kejati Jawa Timur.

Sediakan Jasa Esek-Esek, Tempat Hiburan di Madiun Ditutup 

Advertisement

Sediakan Jasa Esek-Esek, Tempat Hiburan di Madiun Ditutup 

Kepala Kejari Mejayan, Agung Mardiwibowo, mengatakan pegawai BRI ini dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penyidik telah melakukan pemeriksaan kasus ini sejak awal 2020. Sebanyak 28 saksi termasuk saksi ahli juga telah dimintai keterangan terkait kasus ini.

Pegawai BRI ini membuat rekening fiktif dan surat kuasa palsu terhadap sebelas debitur BRI. Kemudian uang pinjaman debitur itu dialihkan ke rekening pribadinya.

Advertisement

“Tersangka ini memalsukan semuanya dan mengambil uang pinjaman dari debitur-debitur yang berasla dari BRI,” kata dia kepada wartawan.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat ke Kejari Mejayan. Setelah itu, pihaknya melakukan pemeriksaan ke BRI. Ternyata dari BRI juga telah melakukan audit internal dan menemukan kerugian negara senilai Rp2,1 miliar.

Pakai Sabu, Janda Cantik Mantan Istri Pengusaha Ini Dibekuk Polisi 

Advertisement

“Berdasarkan audit internal dan audit BPKP ada kerugian mencapai Rp2,1 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pegawai BRI yang merupakan warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ini bakal dijerat dengan Pasal 2/3 dan 8 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif