SOLOPOS.COM - Ilustrasi (canadianbusiness.com)

Solopos.com, MALANG — Seorang pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap aparat Polresta Malang Kota dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pegawai ini tertangkap tangan tengah melakukan pungutan liar kepada warga yang mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihaknya melakukan OTT terhadap salah satu pegawai kantor ATR/BPN oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Benar, telah dilakukan OTT terhadap salah satu oknum pegawai kantor ATR/BPN Kabupaten Malang,” kata Budi, Rabu (22/2/2023).

Salah satu pegawai Kantor ATR/BPN yang tertangkap tangan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota tersebut berinisial W, berusia 56 tahun. W ditengarai meminta sejumlah uang kepada korban yang sedang melakukan pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Pelaku menyatakan kepada korban, bahwa untuk percepatan pengurusan SHGB tersebut ia meminta sejumlah uang yang jumlahnya di atas rata-rata. Korban telah mengurus SHGB tersebut kurang lebih selama enam bulan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan barang bukti yang diamankan pada saat melakukan operasi tangkap tangan tersebut berupa uang tunai sebesar Rp40 juta.

Ia menjelaskan, pada mulanya, pegawai kantor ATR/BPN Kabupaten Malang tersebut meminta uang kepada korban senilai Rp85 juta untuk mempermudah proses pengurusan SHGB. Namun, saat itu, korban hanya membawa uang sebesar Rp40 juta.

“Untuk barang bukti, kami amankan sementara Rp40 juta. Awal mulanya, pelaku meminta Rp85 juta, namun saat itu korban hanya membawa Rp40 juta untuk diserahkan,” ujarnya.

Kasus itu terungkap dikarenakan adanya laporan masyarakat terkait permintaan sejumlah uang untuk mengurus percepatan SHGB itu. Saat ini, lanjutnya, pelaku sudah ditahan di Polresta Malang Kota dan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

Pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 Atas Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan denda maksimal Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya