Jatim
Selasa, 21 Agustus 2018 - 20:05 WIB

Pegawai Bank di Ngawi Dibekuk Usai Pakai Sabu-Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, NGAWI</strong> — Seorang pegawai bank swasta, Fajar Risqia alias Ghapos, 28, warga Jl. Diponegoro, Desa Pelem, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, ditangkap polisi saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.</p><p>"Yang bersangkutan <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180821/516/935364/dpt-pemilu-2019-kota-madiun-148.746-orang-turun-dibanding-pilkada" title="DPT Pemilu 2019 Kota Madiun 148.746 Orang, Turun Dibanding Pilkada">ditangkap dalam</a> kondisi mabuk. Diduga, ia mabuk setelah memakai sabu-sabu," ujar Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto kepada wartawan di Ngawi, Senin (20/8/2018).</p><p>Dia menambahkan pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengintaian terhadap fajar Risqia selama tiga hari guna memastikan kebenaran informasi tersebut.</p><p>Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kosong di Desa Gelung, Kecamatan Paron, Ngawi. Saat penangkapan, tersangka tidak sempat melarikan diri karena dalam<a href="http://madiun.solopos.com/read/20180820/516/935190/warga-madiun-dilarang-pakai-kresek-untuk-bungkus-daging-kurban" title="Warga Madiun Dilarang Pakai Kresek untuk Bungkus Daging Kurban"> kondisi mabuk</a>.</p><p>"Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,24 gram yang disimpan dalam plastik serta sejumlah alat lain yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba," ungkapnya.</p><p>Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut, termasuk <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180820/516/935148/sekeluarga-asal-surabaya-berkomplot-mencuri-di-ngawi-tapi-gagal" title="Sekeluarga Asal Surabaya Berkomplot Mencuri di Ngawi Tapi Gagal">memintai keterangan</a> dari mana tersangka mendapatkan narkoba yang dikonsumsinya.</p><p>Akibat perbuatannya, Ghapos akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 131 Undang-Undag RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.</p><p>Sesuai pasal 112 ayat 1 ancaman hukuman pidananya paling singkat selama empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan, untuk pasal 131, disebutkan ancaman pidana penjaranya paling lama selama satu tahun.</p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif