Jatim
Selasa, 14 Agustus 2018 - 21:05 WIB

Pedagang dan Pehobi Burung se-Madiun Raya Tolak Permen LHK No. P.20/2018

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p dir="ltr"><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Puluhan pedagang dan penghobi burung se-Madiun Raya melakukan aksi penolakan terhadap Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.20/MenLHK/2018. Para pedagang dan penghobi burung ini menuntut Permen itu dicabut.</p><p dir="ltr">Aksi ini digelar para pedagang dan penghobi burung berkicau di Pasar Burung Sri Jaya, Kota Madiun, Selasa (14/8/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.</p><p dir="ltr">Mereka membawa berbagai spanduk sebagai aksi protes mereka terhadap terbitnya Permen tersebut. Dalam spanduk itu tertulis bahwa "Permen LHK P.20-2018 menyebabkan penurunan penjualan serta membuat kami susah dan melarat".</p><p dir="ltr">Permen tersebut mengatur beberapa jenis <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180814/516/934063/semburan-air-ngawi-berhenti-setelah-8-hari" title="Semburan Air Ngawi Berhenti Setelah 8 Hari">burung yang dilindungi.</a> Padahal jenis burung dilindungi dijual secara bebas di Pasar Burung Sri Jaya Madiun.</p><p dir="ltr">Perwakilan peserta aksi, Rudi Wisnu Wardana, mengatakan pedagang dan penghobi burung se-Madiun Raya sepakat untuk menolak dan meminta Permen itu dicabut. Permen itu dinilai dapat memicu kelesuan perekonomian pekerja yang menggantungkan hidup dari burung.</p><p dir="ltr">"Sejak adanya Permen ini, pedagang mulai resah. Tidak hanya pedagang, tapi penghobi, tukang pencari kroto, peternak jangkrik, pembuat sangkar juga resah," kata dia kepada wartawan.</p><p dir="ltr">Rudi menyampaikan dalam Permen itu mengatur beberapa burung populer yang selama ini <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180813/516/933998/salah-injak-gas-mobil-tabrak-tebing-di-ponorogo" title="Salah Injak Gas, Mobil Tabrak Tebing di Ponorogo">menjadi barang dagangan</a> utama di pasar burung. Burung-burung yang diatur dalam Permen itu antara lain pleci, cucak rowo, cucak hijau, murai batu, dan lainnya.</p><p dir="ltr">Untuk menjual maupun memiliki burung-burung tersebut, kata dia, harus ada perizinan dari pemerintah. Ini menurutnya yang tidak diinginkan para pedagang dan penghobi burung.</p><p dir="ltr">"Ini yang tidak diinginkan. Ada perizinan yang berbelit. Untuk itu, kami dengan tegas menolak Permen ini," ujar anggota komunitas Kicau Mania Madiun ini.</p><p dir="ltr">Rudi berharap petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyampaikan aspirasi dari pedagang dan penghobi burung di wilayah Madiun Raya.</p><p dir="ltr">Kepala Bidang KSDA Wilayah 1 Madiun, Hartoyo, mengatakan pihaknya <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180814/516/933947/kai-layani-jasa-angkutan-limbah-2-kali-sepekan" title="KAI Layani Jasa Angkutan Limbah 2 Kali Sepekan">telah memberikan</a> sosialisasi terkait Permen P.20 ke pedagang burung di Pasar Burung Sri Jaya Madiun. Namun, sejak awal para pedagang memang sudah menolak adanya Permen ini sebelum disosialisasikan.</p><p dir="ltr">Dia menyampaikan aspirasi dari para pedagang dan penghobi burung kicau akan disampaikan ke BKSDA Jawa Timur di Surabaya. "Kami hanya bisa meneruskan aspirasi dari teman-teman Madiun ke Surabaya. Nanti BKSDA Jatim yang akan menyampaikan ke pusat," jelas dia.&nbsp;</p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif