SOLOPOS.COM - Ilustrasi paspor dan visa (Hotcoursesabroad.com)

Paspor pelawak asal Ngawi yang kini ditahan di Hong Kong sudah benar dan sesuai aturan.

Madiunpos.com, MADIUN — Pelawak asal Kabupaten Ngawi, Yudo Prasetyo atau yang akrab disapa Cak Yudho, sebelum berangkat ke Hong Kong telah mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Madiun. Cak Yudho mengurus paspor dengan menyertakan undangan dari panitia di Hong Kong.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Seperti diketahui ada dua pelawak Indonesia yang ditangkap petugas imigrasi Hong Kong saat manggung di hadapan TKI dengan menggunakan visa turis.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Kurniadie, mengatakan berdasarkan data yang dimiliki, Cak Yudho membuat paspor di Kantor Imigrasi Madiun pada tanggal 23 Januari 2018. Paspor tersebut telah selesai dibuat dan diberikan kepada yang bersangkutan.

Dia menuturkan Cak Yudho membuat paspor sesuai persyaratan yang berlaku dan didukung dengan surat undangan dari Hong Kong Solidarity. (baca: Manggung Pakai Visa Terus, 2 Pelawak Indonesia Disidang di Hong Kong)

“Dia mau menjadi pengisi acara konser amal Hong Kong Solidarity 2018,” kata dia kepada wartawan, Kamis (8/2/2018).

Kurniadie menuturkan mengenai masalah penyalahgunaan visa yang dilakukan Cak Yudho itu bukan wewenang kantor imigrasi. Yang pasti seluruh perayaratan untuk membuat paspor telah sesuai aturan dan prosedur.

“Prosedur sudah benar. Syarat benar. Maksud dan tujuannya sudah sesuai yang ada di Indonesia,” jelas dia.

Menurut dia, Kabupaten Ngawi merupakan salah satu daerah yang menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Madiun. Sehingga pengurusan paspornya dilakukan di Madiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya