Solopos.com, KEDIRI — Sedulur Mas Gibran Wilayah Kota Kediri mendukung agar Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pemilu Presiden 2024 (Pilpres 2024). Deklarasi dukungan komunitas pendukung Gibran Rakabuming Raka itu berlangsung di Taman Sekartaji, Kota Kediri, Senin (16/10/2023) malam.
Deklarasi itu dilakukan setelah hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Di sisi lain, MK menolak gugatan uji materi yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memohon batas usia calon presiden dan calon Wakil presiden menjadi 35 tahun.
MK juga menolak gugatan uji materi Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang memohon batas usia calon presiden-calon wakil presiden diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
“Kami dari sedulur Mas Gibran wilayah Kota Kediri, mendukungnya. Mas Gibran ini jujur untuk menjadi pemimpin di Indonesia,” kata koordinator aksi, Agus Setiawan dalam rilisnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/10/2023).
Dirinya dengan seluruh komunitas siap mendukung Gibran maju dalam Pemilu Presiden 2024. Seluruh anggota mendukung, termasuk para pedagang, UMKM, serta kelompok pemuda lainnya.
“Anggota kami sudah banyak, ada pedagang, UMKM dan perkumpulan anak muda lainnya di Kediri. Semua mendukung Mas Gibran,” kata dia.
Sumber: Antara.