SOLOPOS.COM - Spanduk yang berisi larangan berjualan di selasar dan trotoar tertempel di dinding Pasar Songgolangit, Rabu (4/5/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pasar tradisional Ponorogo yakni Pasar Songgolangit ditertibkan Pemkab Ponorogo.

Madiunpos.com, PONOROGO — Pemerintah Kabupaten Ponorogo melarang pedagang Pasar Songgolangit berjualan di trotoar dan selasar yang ada di pasar itu. Pelarangan ini sebagai upaya untuk menata pasar tradisonal terbesar di Kota Reog supaya lebih tertata rapi dan indah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Anggota staf pengelola Pasar Songgolangit Ponorogo, Budi Susanto, mengatakan larangan berjualan di selasar dan trotoar pasar telah diberlakukan sejak beberapa pekan lalu. Peraturan itu berdasarkan Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 5 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

Budi saat ditemui Madiunpos.com di Pasar Songgolangit, Rabu (4/5/2016), menyampaikan dalam peraturan itu seluruh pedagang dilarang berjualan dan menaruh barang dagangannya di trotoar dan selasar pasar karena dianggap mengganggu pengunjung dan pembeli.

Selain itu, banyaknya pedagang yang berjualan dan menaruh dagangan di trotoar juga membuat pasar tidak indah dan semrawut.

“Sebelum ada peraturan ini, penjual itu seenaknya menaruh dagangannya di trotoar dan selasar, sehingga jalan untuk pengunjung semakin sempit karena badan jalan penuh dengan barang dagangan. Bahkan seringkali pengunjung harus antre saat berjalan,” jelas dia.

Budi menyampaikan setelah ada peraturan ini, jalan bagi pengunjung lebih luas dan penjual juga tidak menaruh dagangannya di badan jalan dan trotoar. Selain itu, menurutnya pasar juga terlihat lebih rapi dan indah.

Sebenarnya, peraturan ini merupakan perintah dari Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni yang ingin melihat fasilitas umum lebih tertib dan rapi. Penertiban tidak hanya dilakukan di Pasar Songgolangit, tetapi juga di sejumlah ruang publik seperti alun-alun.

Dia menjelaskan sebelum peraturan itu diberlakukan, seluruh pedagang telah mendapatkan sosialisasi mengenai aturan ini.

“Sejak ada aturan tersebut, kami juga secara berkala melakukan pemantauan di lapangan, ketika ada yang menaruh dagangan dan berjualan di selasar dan trotoar langsung dikasih peringatan,” kata Budi.

Seorang pedagang di Pasar Songgolangit, Menik, mengatakan sebenarnya peraturan tersebut tidak perlu diberlakukan, karena pedagang merasa kesulitan dalam memasarkan produknya.

Dia menyampaikan setelah ada peraturan itu, seluruh dagangan yang biasanya diletakkan di depan kios dimasukkan ke dalam. Padahal, dikeluarkannya barang dagangan itu sebagai bentuk promosi kepada pembeli.

“Ini kan pasar tradisional jadi tidak perlu rapi-rapi segala, kecuali ini pasar modern itu perlu menjaga kerapian. Saya jadi kesulitan dalam berjualan karena seluruh barang tidak boleh diletakkan di luar kios,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya