Jatim
Senin, 5 Oktober 2015 - 06:05 WIB

PARTAI POLITIK MADIUN : 1 Suara Dihargai Rp6.260, 10 Parpol Madiun Dikucuri Rp627,8 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Partai politik Madiun diharapkan lebih bergairah seiring pencairan dana bantuan politik senilai Rp627,8 juta.

Madiunpos.com, Madiun — Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur mencairkan dana bantuan politik (banpol) 2015 senilai Rp627,8 juta bagi 10 partai politik yang ada di wilayah ini.

Advertisement

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Madiun Bambang Subanto, Sabtu (3/10/2015), mengatakan anggaran tersebut diberikan kepada partai politik (parpol) sesuai dengan jumlah perolehan suara yang setiap satu suara seharga Rp6.260. “Secara keseluruhan totalnya mencapai Rp627,8 juta yang diberikan kepada 10 parpol. Pencairannya telah dilakukan pada bulan Juli lalu dan ditransfer langsung dari rekening pemerintah daerah ke rekening partai,” ujar Bambang Subanto, kepada wartawan di Madiun.

Ia menjelaskan, 60% dana banpol yang dicairkan tersebut akan digunakan untuk pendidikan politik, sedangkan 40% untuk operasional sekertariat masing-masing parpol. Untuk mendapatkan banpol, masing-masing parpol terlebih dahulu harus melengkapi berkas persyaratan, salah satunya dengan mengajukan rancangan penggunaan anggaran.

Jika berkas dinyatakan lengkap, anggaran dapat dicairkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) ke rekening parpol. “Dari 10 parpol penerima, anggaran terbesar diperoleh DPC Partai Demokrat, sedangkan paling kecil adalah PPP. Hal itu menyesuaikan jumlah perolehan suara di DPRD setempat,” tuturnya.

Advertisement

Data Bakesbangpol Kota Madiun mencatat, Partai Demokrat menerima dana banpol terbanyak, yakni Rp153,9 juta, karena memiliki tujuh kursi dengan perolehan 24.587 suara. Urutan kedua PDIP dengan enam kursi di DPRD 20.457 suara sehingga menerima banpol senilai Rp128 juta dan. Ketiga adalah Partai Gerindra yang menerima banpol senilai Rp85,7 juta karena memiliki empat kursi DPRD dan 13.705 suara. Sedangkan penerima banpol terendah adalah PPP yang menerima banpol sebesar Rp18,5 juta dengan satu kursi dan 2.960 suara.

Setelah menggunakan anggaran, masing-masing parpol diwajibkan melakukan pelaporan ke Kesbangpol setempat terkait penggunaan dari dana bantuan politik tersebut.

 

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif