SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Parkir Surabaya tak main-main dalam penataannya, jika nekat melanggar aturan parkir maka bisa-bisa IMB dicabut.

Madiunpos.com, SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya menyatakan akan mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) apabila sebuah bangunan terutama high rise di Surabaya melanggar aturan penyediaan lahan parkir.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan, dalam Peraturan Walikota (Perwali) No.7 Tahun 2013 tentang pemafaatan ruang dan pendirian bangunan, pengembang wajib menyediakan lahan parkir setidaknya dengan perbandingan 1:1 (satu lahan parkir untuk satu unit apartemen) sebagai upaya antisipasi gangguan lalu lintas.

“Parkir apartemen misalnya, tidak boleh keluar dari area yang disepakati. Kalau keluar, ya IMB akan kami cabut. Awalnya teman-teman pengembang keberatan, tapi akhirnya mereka sepakat,” katanya Rabu (9/9/2015).

Dia menjelaskan sebelumnya dalam peraturan itu disebutkan bahwa pengembang wajib menyediakan lahan parkir dengan perbandingan 1:3 (satu lahan parkir untuk 3 unit apartemen). Namun sejak 2013, pemkot mulai menerapkan kewajiban menyediakan lahan parkir dengan perbandingan 1:1.

“Itu sebabnya sebelum mengeluarkan  IMB, pemkot minta dalam analisis dampak lingkungan (amdal) juga dilengkapi dengan kajian lalu lintas, kajian parkir dan rekomendasi drainase,” ujarnya.

Tuntutan Pasar
Sementara itu, pengembang properti Pakuwon Group mengklaim selama ini sudah menaati peraturan penyediaan lahan parkir bagi bangunan tinggi seperti apartemen yang gencar dibangun Pakuwon dalam 5 tahun terakhir ini.

Direktur Pakuwon Group Sutandi Purnomosidi mengatakan penyediaan lahan parkir perbandingan 1:1 sudah diterapkan perseroan tetapi hanya untuk apartemen kelas atas seperti apartemen The Peak Residence dan The Ritz Mansion. Sedangkan untuk apartemen segmen menengah seperti apartemen Educity menggunakan perbandingan 1:4.

“Kami sudah sesuai dengan aturan pemkot yakni 1:4. Untuk aturan 1:1 secara merata memang belum pernah disosialisasikan, dan selama ini penerapan 1:1 adalah insiatif sendiri karena tuntutan pasar,” jelasnya.

Meski begitu, lanjut Sutandi, pihaknya kurang menyetujui aturan penyediaan lahan parkir 1:1 jika diterapkan secara merata atau untuk seluruh segmen menengah ke bawah hingga menengah atas.

“Kalau diterapkan di segmen menegah ke bawah akan susah karena ada hitungan dan ukuran koefisien luas bangunan (KLB). Jika luas bangunan terfokus untuk parkir, lalu apanya yang dijual,” imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya