Jatim
Selasa, 18 Agustus 2015 - 13:05 WIB

PARKIR DI SURABAYA : Pemkot Surabaya Godok Raperda Derek Mobil Pelanggar Regulasi Parkir

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gembok ban mobil parkir sembarangan. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Parkir di Surabaya bakal ditertibkan seiring pemberlakuan raperda penderekan mobil pelanggar.

Madiunpos.com, SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang sanksi derek bagi mobil yang melanggar regulasi parkir di Surabaya. Dalam raperda tersebut akan mengatur kewenangan Dinas Perhubungan dalam menjalankan sanksi derek.

Advertisement

Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajad mengatakan raperda tersebut perlu dibentuk karena selama ini banyak kendaraan roda empat yang parkir sembarangan hingga kerap menimbulkan kemacetan di Surabaya. “Sebenarnya sejak 2012 kami sudah aktif melakukan razia kendaraan yang parkir sembarangan di jalan-jalan protokol. Kami sudah melakukan derek mobil yang melanggar tersebut,” katanya Jumat (14/8/2015).

Dia mengatakan razia kendaraan yang melanggar regulasi parkir di Surabaya tersebut dilakukan mengacu pada UU No. 2/2009 tentang Lalu Lintas. Dalam UU tersebut, pemilik kendaraan harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk dalam memarkir kendaraan.

Irvan menambahkan meski masih dalam pembahasan raperda, tetapi Dishub sudah menyiapkan lima unit kendaraan derek. Kendaraan yang diderek akan dibawa menuju lahan parkir Dishub. Namun begitu, pemilik kendaraan bakal dikenakan charge selama kendaraannya terparkir di lahan Dishub.

Advertisement

“Aturan ini mirip seperti di Jakarta, tapi berapa besaran nilai chargenya belum tahu karena masih akan kami bahas, dan  akhir tahun ini diharapkan selesai,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif