Jatim
Selasa, 15 Agustus 2023 - 21:52 WIB

Parah! 5 Remaja Kepergok Berhubungan Badan di Masjid Tulungagung

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Pringgondani saat pers rilis kasus pencabulan anak di Polres Tulungagung, Selasa (15/8/2023) (ANTARA/HO - Joko Pramono)

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Lima orang remaja digerebek warga karena melakukan tindakan asusila berupa berhubungan badan di masjid yang berlokasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Polisi telah menetapkan dua orang remaja sebagai tersangka dalam kasus asusila tersebut.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Prienggondani, mengatakan perbuatan cabul para remaja yang semuanya masih usia sekolah itu sebenarnya diketahui warga di luar lingkungan masjid. Tepatnya di tanah lapang dekat perumahan yang ada di pinggiran kota Tulungagung

Advertisement

Warga menggerebek tiga remaja laki-laki dan dua remaja putri yang sedang bercumbu pada Minggu (13/8/2023) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Namun setelah diinterogasi, dua remaja putri yang masih di bawah umur itu mengaku terus-terang bahwa sudah melakukan hubungan layaknya pasangan suami-istri di sebuah masjid tak jauh dari lokasi mereka digerebek.

“Jadi penangkapan kemarin adalah kali kedua. [Perbuatan cabul] kali pertama mereka lakukan pada Minggu [6/8/2023] lalu dengan orang yang sama dan lokasi yang sama,” kata dia, Selasa (15/8/2023).

Advertisement

Dia menyampaikan dalam kasus ini ada dua remaja yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu remaja laki-laki berusia 24 tahun dan remaja berusia 16 tahun.

“Ada dua tersangka kami tangkap, satu remaja dewasa dan satu lagi juga masih [anak] di bawah umur,” kata dia yang dikutip dari Antara.

Kasus asusila itu disebut dilakukan suka sama suka, tetapi karena korbannya masih berusia 14 dan 16 tahun, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 sebagai mana diubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Advertisement

Untuk remaja yang berusia 24 tahun terancam pidana penjara minimal lima thaun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar. Sedangkan untuk tersangka yang di bawah umur akan tetap diproses mengikuti alur peradilan anak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif