Jatim
Sabtu, 19 Mei 2018 - 13:00 WIB

Panwaslu Madiun Imbau Paslon Salurkan Zakat ke Lembaga Resmi

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN &ndash;</strong> Panitia Pengawas Pemilu (<a href="http://madiun.solopos.com/read/20180406/516/908518/pilkada-2018-besok-3-paslon-peserta-pilbup-madiun-ikuti-debat-publik-pertama">Panwaslu</a>) Kota Madiun memberikan lampu kuning kepada tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Madiun yang akan berinfak, bersedekah, maupun berzakat, selama bulan Ramadan. Paslon diimbau tidak memanfaatkan bulan suci untuk melakukan money politic dengan modus berinfak, sedekah, maupun zakat.</p><p>Panwaslu mengaku sudah mengendus adanya modus-modus licik untuk menyiasati aturan larangan politik uang di momen Ramadan ini.</p><p>Ketua <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180402/516/907626/pilkada-2018-beda-pilihan-politik-warga-madiun-ancam-tetangganya-pakai-sajam">Panwaslu Kota Madiun</a>, Kokok Heri Purwoko, mengatakan Panwaslu tidak melarang paslon untuk bersedekah, infak, maupun zakat selama Ramadan. Namun, paslon atau tim kampanye harus menyalurkan zakat, infak, sedekah itu ke lembaga-lembaga resmi.</p><p>Kokok menyangsikan kalau dana infak, sedekah, dan zakat dikelola sendiri oleh paslon maupun tim kampanye nantinya berujung pada dugaan politik uang. Dan tentu itu pelanggaran yang bisa ditindak oleh Panwaslu.</p><p>"Bulan Ramadan ini kan bulan bersedekah, berinfak, dan berzakat. Kami imbau supaya paslon bersedekah secara wajar dan sesuai aturan," jelas dia, Sabtu (19/5/2018).</p><p>Dalam menyalurkan uang dalam rangka ibadah itu, Kokok meminta supaya paslon mematuhi aturan dan tidak seenaknya memberi sedekah. Karena kalau ada indikasi tidak wajar tentu nanti persepsinya akan menjadi sedekah politik, infak politik, maupun zakat politik.</p><p>"Kami sarankan untuk menyalurkan zakat, infak, sedekah di lembaga resmi seperti BAZ, Lazis, dan lembaga resmi lainnya," terang dia.</p><p>Lebih lanjut, <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180403/516/907672/pilkada-2018-langgar-kode-etik-asn-kemenag-madiun-diberi-sanksi-ini">Panwaslu Madiun</a> juga akan melakukan pengecekan latar belakang satu atau dua tahun belakang mengenai kegiatan paslon saat Ramadan. Kalau tahun-tahun sebelumnya para paslon memang sudah rajin bersedak, berinfak, maupun zakat tentu tidak ada masalah. Tetapi, ketika paslon tersebut hanya melakukan zakat, sedekah, dan infak pada saat ini saja tentu ini menjadi sebuah catatan dan indikasi.</p><p>"Kami berencana pekan depan akan mengumpulkan paslon dan tim kampanye untuk menyampaikan aturan ini," jelas dia.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif