Jatim
Senin, 14 Mei 2018 - 17:05 WIB

Panwaslu Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Pilkada Bojonegoro

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, BOJONEGORO</strong> — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bojonegoro belum <a title="26 Dusun di Hutan Jati Bojonegoro Belum Teraliri Listrik" href="http://madiun.solopos.com/read/20180501/516/913549/26-dusun-di-hutan-jati-bojonegoro-belum-teraliri-listrik-">menemukan pelanggaran</a> kampanye&nbsp; selama masa kampanye dengan metode tatap muka dengan jumlah peserta terbatas di sejumlah lokasi.</p><p><span>"Petugas panwaslu di lapangan belum menemukan ada pelanggaran kampanye empat pasangan peserta pilkada, sejak kampanye tatap muka digelar," kata Ketua Panwaslu Bojonegoro M. Yasin di Bojonegoro, Minggu (13/5/2018).</span></p><p><span>Panwaslu, lanjut dia, tidak menemukan ada peserta pasangan pilkada atau timnya yang melakukan kampanye melakukan pelanggaran, misalnya, melakukan kampanye hitam, SARA (suku agama rasa antargolongan), juga melakukan politik uang.</span></p><p>"Petugas panwaslu di lapangan tidak menemukan ada politik uang dalam <a title="Ditolak Gubernur, Pembahasan Raperda Dana Abadi Migas Bojonegoro Disetop" href="http://madiun.solopos.com/read/20180426/516/912677/ditolak-gubernur-pembahasan-raperda-dana-abdi-migas-bojonegoro-disetop">kampanye yang berlangsung</a>," ujar dia.</p><p><span><span>Pilkada Bojonegoro 2018 diikuti empat pasangan calon</span></span>&nbsp;yaitu nomor urut 1&nbsp; Soehadi Moelyono-Mitro’atin diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat, sedangkan PKS kemudian ikut bergabung mendukung.</p><p>Kemudian nomor urut 2 paslon Mahfudhoh Suyoto-Kuswiyanto diusung PAN, Nasdem, dan Hanura; nomor urut 3 paslon Anna Mu’awanah- Budi Irawanto diusung PKB dan PDIP, dan nomor urut 4. Basuki-Pudji Dewanto, diusung Partai Gerindra dan PPP.</p><p><span>Menurut M. Yasin, pemberian barang kepada peserta kampanye diatur melalui Peraturan KPU No. 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali kota.</span></p><p><span>Di dalam ketentuan itu, lanjut dia, pemberian barang kepada peserta kampanye Pilkada 2018 tidak dilarang, seperti tutup kepala, kaus, pakaian, juga yang lainnya yang nilainya tidak boleh melebihi Rp25.000.</span></p><p><span>"Pemberian sarung ya sepanjang kalau di kurs tidak melebihi Rp25.000 per sarung bukan merupakan pelanggaran," ungkap M. Yasin.</span></p><p>Lebih lanjut ia menjelaskan empat pasangan peserta Pilkada Bojonegoro dalam menggelar kampanye <a title="Omzet Pedagang Naik, Harga Daging Sapi di Bojonegoro Stagnan" href="http://madiun.solopos.com/read/20180502/516/913840/omzet-pedagang-naik-harga-daging-sapi-di-bojonegoro-stagnan">metode tatap muka</a> tetap harus melaporkan kegiatannya.</p><p><span>Mengenai lokasi kampanye masing-masing pasangan calon peserta pilkada cukup banyak, karena kegiatan bisa berlangsung di sejumlah titik pertemuan di desa. Sebab, bentuk kampanye bisa melakukan pertemuan di suatu tempat, bahkan mendatangi warung makanan.</span></p><p><span>"Petugas panwaslu tetap mengikuti kegiatan pasangan masing-masing peserta pilkada untuk melakukan pengawasan," ujar M. Yasin.</span></p><p><span>Sesuai jadwal, lanjut dia, kampanye rapat umum akan digelar mulai 20 Juni untuk pasangan nomor urut 1, pada 21 Juni nomor urut 2, pada 22 Juni nomor urut 3 dan pada 23 Juni nomor urut 4.&nbsp;</span>"Soal lokasi kampanye rapat umum masih belum ada yang masuk," ucapnya.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif