Jatim
Minggu, 9 April 2023 - 09:36 WIB

Pantau Pembayaran THR, Disnaker Situbondo Buka Posko Pengaduan

Newswire  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR. (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, SITUBONDO — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Situbondo, Jatim membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Para pekerja atau buruh yang tak menerima THR sesuai ketentuan, dipersilakan melapor ke posko pengaduan tersebut.

Kepala Disnaker Situbondo, Kholil, mengatakan pihaknya sebenarnya sudah intens menjalon komunikasi degan berbagai perusahaan agar tak abai dalam pembayaran THR. Meski seperti itu, Disnaker tetap membuka posko pengaduan.

Advertisement

Seandainya pada akhirnya nanti ada perusahaan yang tak mau membayar THR, Disnaker Situbondo akan memanggil manajemen perusahaan tersebut.

Pemanggilan dalam rangka mengetahui kendala yang dihadapi perusahaan. Selanjutnya bisa ditemukan solusi agar para karyawan menerima tunjangan hari raya.

“Misal perkara keuangan perusahaan tidak cukup memberikan THR, bagaimana solusinya. Ketika ada persoalan seperti itu, kami sebagai penengah akan mempertemukan pengusaha dan karyawannya. Kira-kira solusinya apa?” kata Kholil, seperti dikutip dari Antara, Minggu (9/4/2023).

Advertisement

Kholil mengatakan ketentuan kewajiban pembayaran THR bagi perusahaan kepada karyawan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh. Di samping itu, SE Bupati Nomor 560/0275/431.306.4.2/2023 tentang Pemberian THR.

Pembayaran THR kepada karyawan paling lambat dilakukan perusahaan satu pekan sebelum Idulfitri 1444 Hijriah. Besarnya pemberian THR kepada pekerja atau buruh juga diatur agar perusahaan tidak hanya memberikan tunjangan atas dasar kemauan diri sendiri.

“Kalau di aturannya di jelaskan bahwa pemberian THR berdasarkan masa kerja. Misalnya, pekerja atau buruh sudah mempunyai masa kerja satu tahun itu diberikan sebesar satu bulan gaji. Sedangkan karyawan baru dengan masa kerja di bawah satu tahun, THR yang diberikan di bawah gaji satu bulan,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif