SOLOPOS.COM - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono didampingi KASAL, KASAU dan KASAD memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau Latgab TNI Dharma Yudha 2023 di Puslatpur Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim. Selasa (1/8/2023) ANTARA/Novi Husdinariyanto

Solopos.com, SITUBONDO — Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan pihaknya tidak akan mengintervensi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas. Kasus tersebut telah menyeret dua oknum anggota TNI aktif.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menteapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Yudo menyampaikan TNI tidak akan melindungi anggotanya yang salah. Kedua anggota TNI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun telah menandatangani untuk dilakukan penahanan terhadap dua anggota TNI tersebut.

“Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu,” kata Yudo Margono usai meninjau Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2023).

Dia berkomitmen akan menegakkan hukum dengan santun. Semua pihak harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang yang berlaku.

Seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, lanjut dia, TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.

“Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer,” katanya yang dikutip dari Antara.

Panglima TNI menambahkan masyarakat bisa mengikuti jalannya penyidikan (kasus dugaan suap di Basarnas).

“TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya