Jatim
Rabu, 10 Mei 2023 - 15:42 WIB

Pakai Kaus Perguruan Silat Berbeda, Remaja Dihajar 2 Pesilat di Pantai Sine

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan. (dok).

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Dua anggota salah satu perguruan silat yang menganiaya seorang remaja di Pantai Sine, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, berhasil dibekuk polisi. Dua pesilat itu menganiaya korban karena mengenakan kaos perguruan silat lain.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori, mengatakan dua pelaku penganiayaan itu berinisial FF, 20, dan DS, 19. Sedangkan korban berinisial RN, 17. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

Advertisement

Anshori menuturkan kejadian penganiayaan itu terjadi di Pantai Sine, Jumat (28/4/2023). Pada saat kejadian, tersangka FF dan DS mengenakan kaus perguruan silat. Sedangkan korban mengenakan kaus perguruan silat lain yang dianggap menjadi musuh bebuyutan perguruan silat mereka.

“Jadi, motif penganaiayaan itu karena korban mengenakan kaus perguruan silat berbeda sehingga dianggap musuh juga,” jelas dia, Rabu (10/5/2023).

Dalam pemeriksaan, FF dan DS mengaku menganiaya RN di bawah pengaruh minuman keras. Selain memukul korban dengan tangan kosong, keduanya juga memukul dengan menggunakan balok kayu.

Advertisement

Usai penganiayaan yang bermotif kaus perguruan silat tersebut, korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.

Dari informasi yang didapat, polisi mendapati bahwa kedua pelaku penganiayaan berada di kediaman masing-masing.

Ketika diamankan di kediamannya, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti berupa kaus. Polisi juga telah memegang hasil visum et repertum sebagai barang bukti. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah balok kayu yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan kepada korban.

Advertisement

Atas perbuatannya kini dua pemuda tersebut diamankan di Mapolres Tulungagung. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

“Keduanya diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara,” katanya.

Insiden pengeroyokan itu sempat memicu ketegangan antarkelompok perguruan silat. Namun, langkah tegas polisi dinilai efektif mencegah bentrokan terjadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif