SOLOPOS.COM - Ilustrasi indekos (JIBI/Dok)

Pajak pemodokan atau indekos menjadi salah satu pemasukan daerah. Inilah risikonya?

Madiunpos.com, KOTA MADIUN –Bisnis sewa indekos atau pemondokan kini mulai menjamur di daerah perkotaan. Namun, bisnis tersebut bukan tanpa risiko.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasi penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun, Agus Wuryanto, mengatakan keuntungan dari bisnis indekos harus disetor kepada negara senilai 10%. Dengan kata lain, selain harus membayar biaya operasioal, pengusaha bisnis indekos juga harus taat membayar pajak.

“Ketentuan ini sudah diatur dalam Perda Nomor 6/ 2007 tentang Izin Usaha Rumah Indekos/ Pemondokan,” ujarnya ketika ditemui Madiunpos.com, Jumat (23/1/2015) lalu.

Agus menjelaskan, usaha indekos yang dikenai wajib bayar pajak 10% dari keuntungan hanya diperuntukkan untuk pemilik indekos minimal 10 kamar. Jika kurang dari 10 kamar, pemilik usaha dibebaskan pajak. “Namun, tetap harus izin, minimal dua kamar. Tapi, izinnya gratis,” terangnya.

Berdasarkan data 2014 lalu, saat ini terdapat 439 usaha indekos yang tersebar.Rincinnya, di Kecamatan Kartoharjo sebanyak 150, di Kecamatan Manghuharjo 103, dan di Kecamatan Taman sebanyak 186.

Dari jumlah itu, 30 persen belum memiliki izin. ‘’Banyak pengusaha kos-kosan yang beranggapan usaha hunian seperti itu tidak perlu izin. Padahal, sudah lama ketentuan perizinan diatur dalam perda,’’ paparnya.

Untuk meningkatkan jumlah pemohon izin, Satpol PP akan terus bergerak melakukan razia perizinan. Selain itu, juga akan merazia kondisi indekos menjaga kemungkinan dari tindakan yang menyimpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya