Jatim
Selasa, 24 Mei 2016 - 15:05 WIB

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR : Tunggakan Pajak Kendaraan di Madiun Capai Rp4,1 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antrean di Samsat. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pajak kendaraan bermotor di Madiun menyisakan tunggakan senilai miliaran rupiah.

Madiunpos.com, MADIUN – Sebanyak 35.388 unit kendaraan bermotor di wilayah Madiun Jawa Timur belum dibayarkan pajaknya sehingga merugikan negara miliran rupiah.

Advertisement

Kepala UPT Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Timur di Madiun Puguh Prakoso Jati, Senin (23/5/2016), mengatakan kerugian negara akibat tunggakan pajak itu mencapai Rp4,1 miliar.

“Itu merupakan jumlah akumulasi tunggakan pajak dari tahun 2011 hingga April 2016,” ujar Puguh Prakoso Jati, kepada wartawan.

Advertisement

“Itu merupakan jumlah akumulasi tunggakan pajak dari tahun 2011 hingga April 2016,” ujar Puguh Prakoso Jati, kepada wartawan.

Menurut dia, dari 35.388 unit kendaraan yang menunggak pajak tersebut didominasi oleh pemilik kendaraan roda dua. Sedangkan roda empatnya hanya sekitar 10 persen.

Rata-rata tiap tahun ada sekitar 3.000 hingga 8.000 unit kendaraan bermotor menunggak pajak. Paling banyak terjadi di tahun 2015 yang mencapai 8.753 unit kendaraan bermotor.

Advertisement

Alasan menunggak pajak tersebut juga bervariasi. Di antaranya, kendaraan dibawa keluar daerah, bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) digadaikan, alih fungsi, hingga hanya dipakai di kebun atau sawah.

“Untuk menagihnya, kami menggunakan cara-cara persuasif. Namun, jika sudah kelewat batas, bisa dilakukan penyitaan kendaraan,” kata dia.

Adapun, cara-cara persuasif yang digunakan untuk menagih di antaranya dengan mengirimkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) sejak satu bulan dari jatuh tempo. Jika tidak direspons, mengirimkan surat tagihan pajak daerah (STPD) bulan berikutnya.

Advertisement

Jika tidak ada tanggapan, sepekan berikutnya dikirimkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 2. Jika tetap tidak mau membayar petugas terkait berhak menyita kendaraan.

Upaya lain untuk menagih pajak tersebut, pihaknya telah mengajukan permohonan penghapusan pajak kendaraan bermotor. Di mana, kendaraan yang lima kali berturut-turut tidak membayar pajak tahunan legalitas administrasinya akan dihapus.

Sejauh ini sudah ada 2.000 unit yang diajukan untuk dihapus, namun belum ada jawaban dari Gubernur Jatim. Potensi pajaknya mencapai sekitar Rp3 miliar lebih.

Advertisement

Lebih lanjut, dia menjelaskan terdapat sekitar 49 petugas tagih di wilayah kerjanya, yakni 23 pegawai negeri sipil (PNS) dan 26 pegawai tidak tetap (PTT).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif