Jatim
Jumat, 28 Juli 2023 - 20:45 WIB

Pabrik Pestisida Oplosan di Blitar Dibongkar, Dijual Mulai Rp40.000/Botol

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gelar perkara kasus pestisida oplosan di Polres Blitar, Jawa Timur, Jumat (28/7/2023). ANTARA/ HO-Polres Blitar.

Solopos.com, BLITAR — Rumah produksi pestisida oplosan di Desa Jeblog, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur dibongkar polisi. Pelaku mengoplos berbagai macam pestisida dengan air, kemudian menjualnya kepada masyarakat.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP M Gananta, mengatakan kasus pestisida oplosan ini dibongkar berawal dari aduan masyarakat yang mengeluhkan obat pembasmi rumput liar yang dibelinya tidak ampuh saat dipakai. Bukannya rumput mati, justru bertambah subur saat disemprot pestisida oplosan tersebut.

Advertisement

“Ada laporan masyarakat tentang obat pembasmi rumput liar yang harusnya untuk mematikan rumput, ternyata malah membuat rumput subur,” katanya di Blitar, Jumat (28/7/2023).

Atas laporan ini, kata dia, polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi curiga, pestisida untuk pembasmi rumput tersebut palsu.

Advertisement

Atas laporan ini, kata dia, polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi curiga, pestisida untuk pembasmi rumput tersebut palsu.

Polisi kemudian berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menggerebek lokasi produksi pestisida oplosan itu yakni di Desa Jeblog, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Polisi kemudian mengamankan satu pelaku berinisial MF, 22, yang merupakan warga Desa/Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Blitar.

Advertisement

“Dia membeli pestisida dioplos, dicampur. Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini sudah satu tahun melakukan aksinya,” kata dia yang dikutip dari Antara.

Ia mengungkapkan satu botol obat pertanian asli dioplos dengan air sumur dan dikemas lagi menjadi 3-4 botol obat pertanian palsu. Botol-botol tersebut kemudian diberi stiker obat pertanian merek tertentu dan dijual.

Obat-obat pertanian palsu tersebut dijual dengan harga lebih terjangkau mulai Rp40.000 hingga Rp70.000 per botol. Barang-barang tersebut kemudian dijual di wilayah Blitar dan kota-kota di sekitarnya.

Advertisement

Dalam aksinya, pelaku dibantu empat orang pekerja. Sehari, mereka bisa memproduksi hingga 20 karton yang masing-masing karton berisi 12 botol pestisida palsu.

Selain menahan pelaku, polisi juga menyita ratusan botol obat-obatan pertanian dengan berbagai merek. Saat ini, seluruh barang bukti juga sudah diamankan.

Polisi akan menjerat MF dengan Pasal 123 jo Pasal 75 huruf b, UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif