SOLOPOS.COM - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mejayan Rahmat Hidayat menerima pengaduan atas indikasi penyimpangan keuangan di RSUD Caruban kala digelar demo buruh di Kantor Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Rabu (12/8/2015). (JIBI/Madiunpos.com/Dok.)

Ormas Gafatar termasuk dalam sorotan Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang memantau aliran menyimpang dari agama dan aturan di Madiun.

Madiunpos.com, MEJAYAN — Mantan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Fajar Nesantara (Gafatar) yang dianggap menyimpang dari agama dan aturan kini diawasi secara khusus oleh Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kabupaten Madiun. Tim Pakem berkomitmen mengefektifkan pengawasan guna memantau kemungkinan munculnya aliran semacam yang diperankan ormas Gafatar tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Anggota Tim Pakem Kabupaten Madiun yang sehari-harinya juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Mejayan, Rahmat Hidayat, di Mejayan, Minggu (31/1/2016), mengatakan pemantauan tersebut bertujuan untuk meminimalisasi paham-paham yang dapat merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Kami akan memantau semua aliran yang berkembang di masyarakat dan pengikutnya, termasuk mantan anggota Gafatar. Semuanya diawasi khusus,” ujar Kasi Intel Kejari Mejayan Rahmat Hidayat, kepada wartawan di Madiun, Minggu (31/1/2016).

Dokumentasi anggota Gafatar berperan dalam aksi sosial bersih sungai yang digagas Koramil Nlames, Madiun. (Facebook.com)

Dokumentasi anggota Gafatar berperan dalam aksi sosial bersih sungai yang digagas Koramil Nglames, Madiun. (Facebook.com)

Anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) menggelar kegiatan bersih-bersih bersama sejumlah elemen masyarakat di Alun-Alun Caruban, Kabupaten Madiun, Jatim, Minggu (12/4/2015). (Facebook-Dpk Gafatar Madiun)

Dokumentasi bersih-bersih lingkungan yang diikuti ormas Gafatar bersama sejumlah elemen lain masyarakat Madiun di Alun-Alun Caruban, Kabupaten Madiun, Jatim, Minggu (12/4/2015). (Facebook-Dpk Gafatar Madiun)

Tercatat di pelbagai laman Internet yang, Pemkab dan militer di Madiun semula menunjukkan bersikap kooperatif dengan ormas Gafatar yang getol melakukan kegiatan sosial. Sikap itu berubah tatkala ramai diberitakan ormas Gafatar—yang telah membubarkan diri—dianggap bertanggung jawab atas “menghilangnya” Rica Tri Handayani, seorang dokter yang mantan aktivis Gafatar dan bermaksud menyusul rekan-rekannya di Kalimantan.

Seperti dikabarkan banyak media massa, bersamaan dengan menghilangnya Rica, Gafatar yang bukan ormas keagamaan diungkit-ungkit asal usulnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) misalnya, menyebut Gafatar yang selama ini tak memosisikan diri sebagai ormas Islam itu sebagai reinkarnasi Al Qiyadah Al Islam, paham Islam yang dianggap sesat.

Tudingan bernuansa SARA terhadap organisasi kemasyarakat nonagama itu, belakangan memicu tindak anarkistis pembakaran permukiman warga pendatang di Kalimantan Barat yang dituding dihuni umat Islam beraliran sesat. Sejauh ini, belum ada kabar penyelidikan atas pelaku tindak anarkistis terhadap kelompok perantau tersebut, sebaliknya warga perantau korban pembakaran permukiman itu dipulangkan ke kampung halaman mereka masing-masing.

Aliran Menyimpang
Mantan anggota ormas Gafatar selanjutnya diawasi lembaga sebagaimana yang diikuti Kasi Intel Kejari Mejayan sebagai anggota itu. Rahmat Hidayat kepada wartawan menyatakan Tim Pakem Kabupaten Madiun akan melibatkan para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk membendung pola pikir menyimpang mereka dan aliran-aliran semacamnya.

Menurutnya, dengan komunikasi antartokoh agama dan masyarakat di Kabupaten Madiun, dipastikan pergerakan aliran sesat yang menjurus penodaan agama bisa diminimalisasi dengan sendirinya. “Sebab, dengan adanya peran masyarakat, semua gejolak sosial bisa dinetralkan dengan cepat,” ujar Rahmat Hidayat lebih lanjut.

Ia menambahkan, tim Pakem Kabupaten Madiun yang diketuai Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan juga telah menggelar rapat koordinasi di Kejari setempat guna membahas tentang aliran sesat maupun sempalan yang berkembang di Indonesia akhir-akhir ini.  “Tim Pakem juga sedang mengkaji perlunya mengusulkan perda rekomendasi terkait teknis penanganan awal adanya penyimpangan. Hal itu nantinya bisa sebagai payung hukum dalam melakukan pencegahan dan penangkalan aliran sesat ke depannya,” kata Rahmat Hidayat.

Instansi yang terlibat dalam tim Pakem tersebut di antaranya Polres Madiun, Kejaksaan Mejayan, Kodim 0803 Madiun, Pemkab Madiun, Kemenag Kabupaten Madiun, MUI Kabupaten Madiun, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Intelijen Negara (BIN). Instansi-instansi itu, menurut Rahmat Hidayat nantinya ikut memantau berbagai aliran yang berkembang di masyarakat.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya