SOLOPOS.COM - Petugas Polres Ponorogo memeriksa surat-surat kendaraan bermotor milik pengendara dalam Operasi Patuh 2016 di Jl. Soekarno-Hatta, Ponorogo, Kamis (26/5/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Operasi Patuh 2016, sebanyak 88 pengendara kendaraan bermotor di Ponorogo mendapat surat tilang dan mengikuti sidang di tempat.

Madiunpos.com, PONOROGO — Sebanyak 88 pengendara kendaraan bermotor dikenai tilang dan sidang di tempat dalam Operasi Patuh 2016 di sepanjang Jl. Soekarno-Hatta Ponorogo, Kamis (26/5/2016).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Seluruh pengendara ini mengikuti sidang tilang di halaman Mako Denpom V/I Ponorogo.

Empat petugas dari Pengadilan Negeri dan empat petugas dari Kejaksaan Negeri berada di halaman Denpom lengkap mengenakan seragam dan pakaian untuk melakukan persidangan.

Di lokasi juga ada meja yang difungsikan untuk persidangan. Selain itu, puluhan orang pelanggar lalu lintas mengantre di lokasi persidangan.

Pantauan Madiunpos.com di Jl. Soekarno-Hatta, Kamis, ratusan kendaraan bermotor diberhentikan petugas. Selanjutnya, petugas meminta pengendara untuk menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor mulai SIM dan STNK.

Selain itu, pengendara yang tidak menghidupkan lampu utama sepeda motor juga dihentikan. Sejumlah pengendara yang dihentikan petugas yaitu pelajar yang masih mengenakan seragam.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi atau KBO Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Yoyok Wijanarko, mengatakan pada hari ke-11 Operasi Patuh 2016 diselenggarakan kegiatan razia dan sidang di tempat.

Kegiatan itu melibatkan berbagai unsur seperti Polri, Denpom, Dishubkominfo, PN, dan Kejaksaan.

Yoyok menyampaikan dalam kegiatan itu ada 88 kendaraan bermotor diberi tilang yaitu satu pengendara truk, tiga pengendara pikap, satu pengendara mobil, dan 85 pengendara sepeda motor.

Pelanggaran didominasi pengendara tidak membawa SIM, tidak menyalakan lampu lalu lintas, dan melawan arus.

“Jadi setelah dirazia, pengendara tidak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor dan melanggar lalu lintas, langsung kami tilang. Dan seketika itu langsung mengikuti sidang yang ada di halaman Denpom,” ujar dia kepada wartawan.

Secara teknis, kata dia, pelanggar lalu lintas akan disidang hakim dan diputuskan membayar denda. Setelah itu akan dieksekusi petugas Kejari.

Untuk pelanggar lalu lintas yang tidak membawa uang atau kekurangan uang dipisahkan petugas. Mereka diberi kesempatan untuk pulang ke rumah untuk mengambil uang dan kemudian kembali ke lokasi sidang untuk membayar denda dan mengambil barang bukti.

Lebih lanjut, kegiatan Operasi Patuh 2016 ini telah disosialisasikan kepada sekolah dan sejumlah instansi pemerintahan supaya melengkapi surat-surat lalu lintas saat berkendara.

“Dalam Operasi Patuh ini juga ada dua orang dari anggota Polri dan TNI yang ikut terjaring razia. Tetapi, kedua anggota tersebut mematuhi aturan dan membawa kelengkapaan kendaraan, sehingga tidak di[beri] tilang,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya