SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia polisi. (Ahmad Mufid A./JIBI/Solopos)

Operas Patuh 2016 digelar kepolisian hingga 29 Mei 2016.

Madiunpos.com, MADIUN – Aparat Satuan Lalu Lintas Polres Madiun menerbitkan 338 surat bukti pelanggaran (tilang) kepada para pelanggar dalam Operasi Patuh Semeru 2016 yang dilaksanakan sejak tanggal 16 Mei 2016 lalu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Dari tanggal 16 hingga 20 Mei ada 338 surat tilang yang dikeluarkan,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun AKP Ramadhan Nasution di Madiun, Sabtu (21/5/2016).

Ia menyebut dari ratusan pelaku pelanggaran lalu lintas tersebut, kebanyakan disebabkan pengendara tidak memiliki surat-surat penting berkendara, seperti SIM dan STNK.

Pihaknya memprediksi jumlah pelanggaran yang terjadi masih dapat bertambah, mengingat Operasi Patuh Semeru 2016 di polres setempat masih akan berakhir pada tanggal 29 Mei medatang.

Selain tidak dilengkapi SIM dan STNK, pelanggaran lain yang dilakukan adalah banyak pengendara yang tidak memakai helm saat berkendara.

“Bahkan petugas juga memberikan arahan kepada orang tua yang memboncengkan anaknya dan tidak mengenakan helm,” kata Ramadhan.

Adapun pelanggaran yang lainnya, di antaranya tidak menyalakan lampu saat siang hari, menerobos lampu merah, dan melanggar marka jalan.

Operasi Patuh Semeru 2016 dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan saat berlalu lintas. Selain itu, Operasi Patuh juga untuk mengurangi angka kecelakaan yang sering terjadi di wilayah setempat.

Pihaknya mengimbau para pengendara dan pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas meski sedang tidak digelar operasi ataupun razia oleh petugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya