Solopos.com, MADIUN — Seorang pria pemilik warung di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian. Pria berinisial SNT itu ditangkap karena menjadi pengecer nomor judi toto gelap (togel).
“Jadi, SNT ini selain berjualan juga nyambi jadi pengecer togel di warungnya,” kata Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Danang mengatakan SNT ditangkap petugas pada Jumat (19/8/2022) malam di warungnya di Dusun Bantengan, Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. SNT menjadi pengecer judi togel Hongkong dengan taruhan uang.
Tersangka menghimpun dana dari warga yang ingin memasang nomor togel dan kemudian uang itu akan disetorkan kepada bandar. Saat ini, sang bandar atau pengepul togel berinisial AR masih diburu petugas.
Baca Juga: Miris! 2 Tahun Rusak, Murid SDN di Ponorogo Belajar di Kelas Beratapkan Terpal
“Pengepulnya kami tetapkan sebagai DPO. Ini masih proses penangkapan,” ujarnya.
Untuk modusnya, tersangka ini menerima titipan tombokan atau pembelian nomor judi togel dari masyarakat. Kemudian, setelah terkumpul, tersangka mengirimkannya melalui WhatsApp kepada pengepul AR.
Tersangka SNT akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga: Lezatnya Tepo Tahu Pak Marlan Madiun, Omzet Capai Rp3,2 Juta Per Hari
Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone dan uang tunai senilai Rp216.000. Kepada polisi, tersangka ini mengaku baru menjadi penjual togel sejak dua pekan lalu.