Jatim
Jumat, 27 Januari 2023 - 19:33 WIB

Nyambi Jadi Pengedar Ganja & Sabu-Sabu, Buruh Bangunan di Madiun Dibekuk Polisi

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Empat orang tersangka kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Madiun yang ditangkap aparat Polres setempat, Jumat (27/1/2023). (Abdul Jalil/Solopos.com)

Solopos.com, MADIUN — Seorang pekerja bangunan bernama Elyas yang menjadi pengedar narkoba ditangkap aparat Polres Madiun. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1,5 kilogram ganja dan 85 gram sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Rudi Darmawan, mengatakan tersangka Elyas, 31, ini merupakan warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Tersangka Elyas merupakan residivis kasus serupa di Ponorogo dua tahun lalu.

Advertisement

Rudi menuturkan penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba jenis ganja di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pembuntutan.

Tersangka Elyas ditangkap saat akan mengirimkan pesanan yang dilakukan dengan sistem ranjau di sekitar warung pinggir jalan Desa Sidomulyo. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paket berisi ganja kering dengan berat 1,5 kilogram.

Advertisement

Tersangka Elyas ditangkap saat akan mengirimkan pesanan yang dilakukan dengan sistem ranjau di sekitar warung pinggir jalan Desa Sidomulyo. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paket berisi ganja kering dengan berat 1,5 kilogram.

“Atas temuan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan di rumah tersangka di Desa Wayut. Di sana, tersangka mendapatkan barang bukti lain beruoa beberapa paket narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 85 gram,” jelas Rudi saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Madiun, Jumat (27/1/2023).

Selain menjadi pengedar, kata Rudi, Elyas juga merupakan pengguna narkoba aktif. Hal itu dibuktikan sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba, seperti seperangkat alat isap sabu.

Advertisement

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat uang dari hasil menjual barang haram itu senilai Rp50.000 per gram. Tersangka mengaku tidak mengetahui siapa pemasok narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang diterimanya selama ini.

“Kalau pengakuannya, tersangka ini sudah dua bulan terakhir jadi pengedar narkoba,” kata Rudi.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Advertisement

Sementara itu, Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo menambahkan selain Elyas, polisi juga mengamankan tiga pengedar narkoba lainnya. Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini dilakukan selama satu bulan terakhir atau pada Januari 2023. Dari keempat kasus itu, paling banyak memang dari kasus Elyas.

“Dari empat kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu 85 gram, inex 22 butir, ganja 1,5 kilogram, dan okerbaya 13.367 butir,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif