SOLOPOS.COM - Polres Ponorogo menunjukkan barang bukti kotak amal yang dibobol oleh MN, Sabtu (20/8/2022). (Ronaa Nisa’us Sholikhah/Solopos.com)

Solopos.com, PONOROGO — Seorang pria asal Desa Ngampel, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, tertangkap basah saat membobol kotak amal di Swalayan Keraton yang ada di sebelah selatan Alun-alun Ponorogo. Ternyata pria berinisial MN itu sudah tujuh kali membobol kotak amal di berbagai tempat.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Wibowo, mengatakan pria berusia 37 tahun itu merupakan residivis pencurian handphone.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Sebelumnya pernah viral dengan maraknya pencurian kotak amal. Ada lima TKP yang melapor ke sini. Terungkap ternyta pelakunya MN,” kata dia di Mapolres Ponorogo, Sabtu (20/8/2022).

MN tertangkap basah saat melakukan aksinu di musala belakang Swalayan Keraton pada Rabu (17/8/2022). Sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor yang sedang bekerja sebagai cleaning service di Swalayan Keraton curiga dengan gerak-gerik MN.

Baca Juga: Kasatlantas Madiun Tak Jadi Laporkan Jurnalis yang Tak Sengaja Pegang Istrinya

Sebelum melakukan aksinya, MN memastikan situasi di sekitar musala aman. Pria itu membawa peralatan lengkap untuk membobol kotak amal. Setelah dirasa aman, dia mengambil kotak amal dan membawanya ke kamar mandi. Di sana MN mulai mengambil uang tersebut.

‘’Petugas itu mengawasi terus sampai MN keluar kamar mandi dan akhirnya tertangkap basah di sana,’’ terangnya.

MN mengambil yang di kotak amal tersebut sekitar Rp2,6 juta.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata MN sudah pernah membobol sekitar tujuh kotak amal di masjid atau musala di lokasi lain.

Baca Juga: Lima Orang Diperiksa Terkait Kasus Percaloan PPPK di Ponorogo

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengatakan bahwa motif pelaku ini untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sebab, anak MN sedang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan.

‘’Dia merasa kalau bobol kotak amal itu lebih mudah. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’ ungkapnya.

Kepada wartawan, MN mengaku hasil pembobolan kotak amal dengan hasil cukup banyak yakni di musala Swalayan Keraton. Biasanya dia hanya mendapatkan uang Rp100.000 atau Rp50.000 di dalam satu kotak amal.

Baca Juga: Bejat! Janjikan Dinikahi, Guru Bela Diri Cabuli Anak di Bawah Umur

‘’Anak saya sakit paru-paru dan saya kerja serabutan di sekitar alun-alun,’’ kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya